Press "Enter" to skip to content

Kemenag Perkuat Kemandirian Ekonomi Lewat Wakaf Produktif, Potensi Dana Sosial Syariah Rp1.200 Triliun

Social Media Share
Menag Nasaruddin Umar saat membuka The Second Global Conference on Waqf Development 2026 di Jakarta, Kamis (15/10/2026). (Foto: Kemenag)

 

JAKARTA, NP — Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat melalui tiga langkah strategis, yakni memperluas layanan wakaf produktif, mengonsolidasikan 32 instrumen dana sosial syariah dengan potensi penghimpunan Rp1.200 triliun per tahun, serta memperkuat filantropi keagamaan melalui sinergi ikatan cendekiawan dari enam agama.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan langkah tersebut saat membuka The Second Global Conference on Waqf Development 2026 di Jakarta, Kamis (15/10/2026). Dalam kesempatan itu, Menag menegaskan bahwa pemerintah menempatkan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai pilar strategis untuk menopang perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Nasaruddin, wakaf memiliki fleksibilitas tata kelola dan jangkauan manfaat yang luas sehingga relevan dikembangkan di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk. Berbeda dengan zakat yang penyalurannya terikat ketentuan fikih mengenai delapan golongan penerima atau asnaf, pemanfaatan aset wakaf dapat diarahkan untuk berbagai kepentingan sosial dan kemaslahatan umum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Wakaf itu lebih fleksibel untuk kita berdayakan di masyarakat yang majemuk seperti di Indonesia. Pengelola harta wakaf atau nazhir dapat berbentuk perorangan, yayasan, badan hukum seperti PT atau CV, maupun lembaga perbankan, selama administrasinya dikelola secara profesional dan akuntabel,” ujar Nasaruddin, seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Jumat (16/10/2026).

Sebagai contoh penerapan wakaf produktif, Nasaruddin mengungkapkan pengelolaan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Provinsi Banten. Melalui pengelolaan profesional oleh nazhir atau pengelola wakaf, keuntungan operasional SPBU tersebut disalurkan secara berkelanjutan untuk mendukung kesejahteraan guru dan pembangunan sarana pendidikan pondok pesantren di sekitarnya.

Selain mengoptimalkan aset fisik, Kemenag mendorong perluasan sosialisasi wakaf uang bersama BWI. Skema ini memungkinkan masyarakat berwakaf melalui mekanisme menabung, dengan pengelolaan dana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan hasil pengembangannya dimanfaatkan untuk kepentingan umat.

“Sekarang sudah ada regulasinya di mana masyarakat bisa menabung dengan cara berwakaf. Sosialisasi skema ini perlu terus kita masifkan bersama BWI kepada masyarakat karena modal pokoknya tetap utuh, tidak tergerus potongan pajak, dan imbal hasilnya memberikan manfaat berkelanjutan bagi kemaslahatan umat,” tutur Nasaruddin.

Konsolidasi 32 Instrumen Dana Sosial Syariah

Dalam lingkup penguatan ekosistem ekonomi syariah nasional, Kemenag juga mendorong peningkatan literasi dan kesadaran masyarakat terhadap ekonomi syariah. Tingkat literasi yang disebut berada di kisaran 8,2 persen menjadi salah satu perhatian dalam upaya memperluas pemahaman dan partisipasi masyarakat.

Penguatan tersebut dilakukan melalui kolaborasi lintas lembaga, melibatkan Kemenag, Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) sebagai pengembang konsep akademik, Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) sebagai penggerak praktis, serta Bank Indonesia, BWI, dan Baznas.

Melalui sinergi tersebut, Kemenag mengonsolidasikan 32 instrumen dana sosial umat Islam, mulai dari zakat, infak, sedekah, wakaf, dan hibah hingga berbagai skema kemitraan syariah. Keseluruhan instrumen itu diperkirakan memiliki potensi penghimpunan sedikitnya Rp1.200 triliun per tahun.

Konsolidasi tersebut diharapkan dapat memperkuat pengelolaan dana sosial keagamaan agar lebih terarah, profesional, dan berkelanjutan, sekaligus memperluas kontribusinya terhadap pemberdayaan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Sinergi Cendekiawan Enam Agama

Kemenag juga memperluas upaya penguatan kemandirian sosial-ekonomi berbasis keagamaan dengan mendorong keterlibatan cendekiawan dari enam agama di Indonesia. Langkah ini dilakukan melalui pembentukan dan pelantikan organisasi cendekiawan keagamaan, melengkapi keberadaan Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI).

Dalam perkembangan terbaru, Kemenag telah melantik Ikatan Cendekiawan Katolik, Ikatan Cendekiawan Kristen, Ikatan Cendekiawan Hindu, Ikatan Cendekiawan Buddha, dan Ikatan Cendekiawan Konghucu.

Nasaruddin mengatakan, Kemenag akan mempertemukan para cendekiawan dari enam agama tersebut untuk membahas tata kelola dan optimalisasi lembaga dana sosial keagamaan masing-masing. Pertemuan itu diharapkan menghasilkan langkah bersama dalam memperkuat kontribusi filantropi keagamaan bagi kesejahteraan masyarakat.

“Pengembangan ekonomi berbasis dana sosial keagamaan ini tidak hanya dilakukan oleh umat Islam, tetapi umat beragama lain juga memiliki lembaga filantropi di agamanya masing-masing yang dapat diberdayakan. Ketika dana sosial di setiap agama terkelola secara optimal untuk menopang kesejahteraan umat, maka kekuatan filantropi keagamaan ini akan bersinergi memperkuat langkah negara dalam mengakselerasi pembangunan infrastruktur dan program strategis bangsa,” pungkas Nasaruddin. (red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *