TORAJA UTARA, NP – Kementerian Pertanian (Kementan) bersama pemerintah daerah terus memperkuat pendampingan kepada peternak babi di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, melalui pemeriksaan kesehatan ternak, edukasi biosekuriti, dan penguatan langkah pencegahan penyakit. Upaya ini dilakukan untuk menjaga kesehatan ternak sekaligus memastikan usaha peternakan tetap berjalan dengan baik dan berkelanjutan.
Direktur Kesehatan Hewan, Hendra Wibawa, mengatakan pendampingan kepada peternak merupakan bagian penting dari upaya menjaga kesehatan ternak dan mendorong penerapan praktik pemeliharaan yang lebih baik. Hal itu disampaikan Hendra di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
“Setiap ternak sangat berarti bagi peternak. Karena itu, ketika ada laporan kematian, tugas kami bukan hanya memastikan penyebabnya, tetapi juga mendampingi peternak agar ternak yang masih sehat terlindungi dan kejadian serupa dapat dicegah,” ujar Hendra dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Sabtu (10/10/2026).
Pendampingan dilakukan melalui koordinasi petugas kesehatan hewan, Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan), pemerintah daerah, dan Balai Besar Veteriner (BBV) Maros. Kegiatan tersebut meliputi verifikasi lapangan, pengambilan dan pemeriksaan sampel, edukasi kepada peternak, serta pembersihan dan desinfeksi kandang sesuai kebutuhan.
Hendra menjelaskan, penerapan biosekuriti dapat dimulai dari langkah sederhana yang dilakukan secara konsisten. Peternak diimbau menjaga kebersihan kandang, membersihkan dan mendesinfeksi peralatan, membatasi keluar masuk orang dan kendaraan, serta memisahkan ternak baru sebelum dicampur dengan ternak yang sudah ada.
“Biosekuriti bukan untuk mempersulit peternak. Justru ini cara paling sederhana untuk melindungi ternak dan melindungi penghasilan keluarga peternak,” kata Hendra.
Sebelumnya, pada periode Mei hingga Juli 2026, Kementan bersama pemerintah daerah melakukan penanganan menyusul laporan kematian 25 ekor babi di lima desa di Kabupaten Toraja Utara. Hasil pemeriksaan laboratorium saat itu mengonfirmasi penyakit African Swine Fever (ASF) atau demam babi Afrika.
Tindak lanjut dilakukan melalui koordinasi BBV Maros dan Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Toraja Utara. Langkah penanganan mencakup penguatan edukasi biosekuriti, desinfeksi kandang, serta pengawasan lalu lintas ternak untuk membantu peternak menerapkan langkah pencegahan secara lebih baik.
Pada awal Oktober 2026, petugas kembali menindaklanjuti laporan kematian tujuh ekor babi milik seorang peternak di Desa Sa’dan Ulu Salu, Kecamatan Sa’dan. Verifikasi lapangan telah dilakukan, disertai koordinasi pengiriman sampel ke BBV Maros untuk pemeriksaan laboratorium.
Kepala BBV Maros, Dinar Hadi Wahyu Hartawan, mengimbau agar setiap laporan kematian ternak ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan tidak langsung disimpulkan sebelum hasil laboratorium tersedia.
“Jangan berspekulasi dan jangan membuat peternak semakin cemas. Kita pastikan dulu melalui pemeriksaan laboratorium. Setelah penyebabnya jelas, langkah penanganannya juga harus tepat,” ujar Dinar.
Menurut Dinar, laporan dari peternak sangat membantu petugas dalam menentukan langkah pemeriksaan dan pencegahan. Karena itu, peternak diminta segera menghubungi petugas kesehatan hewan atau Puskeswan apabila menemukan ternak yang sakit atau mati.
“Peternak kecil harus kita jaga. Jangan sampai satu kejadian membuat mereka kehilangan seluruh sumber penghidupannya. Pemerintah harus hadir lebih awal, memberikan pengetahuan, membantu pemeriksaan, dan memperkuat pencegahan,” katanya.
Selain pemeriksaan kesehatan, Kementan bersama pemerintah daerah terus mendorong penerapan biosekuriti di tingkat kandang. Peternak diimbau menjaga kebersihan lingkungan, melakukan desinfeksi secara tepat, membatasi perpindahan ternak dan peralatan, serta lebih berhati-hati ketika mendatangkan ternak baru dari luar wilayah.
Dinar menambahkan, keterbukaan peternak dalam melaporkan kondisi ternaknya merupakan bagian penting dari upaya melindungi usaha peternakan secara bersama-sama. Pelaporan yang cepat memungkinkan petugas melakukan pemeriksaan dan menentukan langkah tindak lanjut sesuai kondisi di lapangan.
“Kami ingin membangun budaya bahwa melapor itu bukan sesuatu yang harus ditakuti. Justru laporan cepat adalah bagian dari melindungi sesama peternak,” ujarnya.
Melalui koordinasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, petugas kesehatan hewan, dan peternak, upaya pemeriksaan serta pencegahan penyakit akan terus diperkuat. Hasil pemeriksaan laboratorium atas laporan terbaru akan menjadi dasar penentuan tindak lanjut, sehingga perlindungan kesehatan ternak dan keberlanjutan usaha peternak dapat dilakukan secara tepat. (red)







Be First to Comment