Press "Enter" to skip to content

Kemenkes Susun Aturan Kemasan Seragam Rokok dan Vape untuk Lindungi Anak

Social Media Share

Kemenkes tengah menyusun rancangan aturan standardisasi kemasan guna mengurangi daya tarik produk tembakau, terutama bagi anak dan remaja. (Foto: Dok. Kemenkes)

JAKARTA, NP – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Salah satu substansi yang diatur dalam rancangan tersebut adalah standardisasi kemasan atau plain packaging, yakni penyeragaman warna kemasan guna mengurangi daya tarik produk, terutama bagi anak dan remaja.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur standardisasi kemasan produk tembakau dan rokok elektronik.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, dr. Andi Saguni, mengatakan kemasan rokok dan vape selama ini tidak hanya berfungsi sebagai wadah produk, tetapi juga menjadi sarana promosi yang mampu menarik perhatian calon perokok baru, khususnya kelompok usia muda.

Menurut dia, tujuan utama pengaturan kemasan seragam bukan untuk melarang produk yang legal, melainkan mengurangi daya tarik visual yang selama ini membuat produk tembakau lebih menarik bagi anak-anak dan remaja. “Kemasan rokok tidak boleh menjadi media promosi yang mendorong generasi muda mulai merokok,” ujar dr. Andi dalam keterangan pers, Jumat (5/6/2026).

Dalam rancangan RPMK tersebut, kemasan produk akan menggunakan warna yang seragam. Sementara itu, identitas merek dan jenis huruf tetap dapat dicantumkan sesuai ketentuan yang berlaku. Peringatan kesehatan bergambar juga tetap harus ditampilkan secara jelas agar masyarakat memperoleh informasi yang memadai mengenai risiko kesehatan akibat konsumsi produk tersebut.

Dr. Andi menjelaskan berbagai studi internasional menunjukkan penerapan plain packaging efektif menurunkan daya tarik produk tembakau, meningkatkan efektivitas peringatan kesehatan, serta membantu mencegah inisiasi merokok pada anak dan perokok pemula.

“Ketika unsur desain yang menarik dikurangi, perhatian masyarakat akan lebih terfokus pada pesan kesehatan yang tercantum pada kemasan. Ini merupakan salah satu strategi yang terbukti efektif dalam upaya pengendalian konsumsi tembakau,” katanya.

Kemenkes menegaskan penyusunan RPMK dilakukan secara transparan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Sejak 2024, pemerintah telah menggelar sejumlah forum konsultasi publik, rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta menerima masukan dari masyarakat, akademisi, organisasi profesi, pelaku usaha, hingga organisasi masyarakat sipil.

Seluruh masukan yang diterima, lanjut dr. Andi, menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam penyusunan regulasi. Namun, kebijakan kesehatan tetap harus mengutamakan perlindungan masyarakat, terutama anak-anak, dari risiko kecanduan dan dampak buruk konsumsi tembakau.

Data pemerintah menunjukkan prevalensi perokok anak di Indonesia masih menjadi tantangan serius. Karena itu, pemerintah terus memperkuat berbagai kebijakan pengendalian tembakau sebagai bagian dari upaya mewujudkan generasi yang lebih sehat dan produktif.

Kemenkes berharap RPMK tersebut dapat memberikan kepastian pelaksanaan amanat PP Nomor 28 Tahun 2024 sekaligus memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat melalui pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik yang lebih efektif.

Pemerintah juga memberikan masa penyesuaian bagi pelaku usaha. Sesuai ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2024, masa transisi berlangsung selama dua tahun sejak peraturan diundangkan. Dalam RPMK yang sedang disusun, pemerintah turut mengatur masa penyesuaian tambahan paling lama 12 bulan untuk implementasi ketentuan pencantuman peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau dan rokok elektronik.

Selain Indonesia, kebijakan standardisasi kemasan telah diterapkan di sejumlah negara sebagai bagian dari upaya pengendalian konsumsi tembakau, antara lain Australia, Kanada, Inggris, Prancis, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, dan Myanmar.

Dr. Andi menegaskan perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, menjadi prioritas utama pemerintah. “Kami ingin memastikan generasi mendatang tumbuh lebih sehat, terbebas dari ketergantungan nikotin, dan memiliki kualitas hidup yang lebih baik,” tutupnya. (red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *