Wakil Ketua LPSK periode 2024–2029, Sri Suparyati, saat menjadi narasumber dalam Podcast Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (PODIUM) yang membahas implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Senin (20/7/2026). (Foto: Ist)
JAKARTA, NP – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyiapkan terobosan digital melalui layanan E-Restitusi pada platform SIMPUSAKA. Langkah ini ditujukan untuk memangkas proses panjang pengajuan restitusi yang selama ini kerap menjadi kendala korban tindak pidana dalam memperoleh pemulihan hak.
Wakil Ketua LPSK periode 2024–2029, Sri Suparyati, mengatakan layanan tersebut dikembangkan sejalan dengan perluasan hak korban dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Hal itu disampaikan Sri dalam Podcast Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (PODIUM) yang membahas implementasi KUHAP dan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Senin (20/7/2026).
Menurut Sri, perubahan KUHAP memperluas cakupan hak korban atas restitusi sehingga tidak lagi hanya berlaku pada tindak pidana tertentu. Sementara mekanisme pengajuannya tetap mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Karena itu, aparat penegak hukum memiliki peran penting untuk memastikan korban mengetahui haknya sejak awal proses penanganan perkara.
“Ketika aparat penegak hukum mengetahui korban memiliki hak atas restitusi, korban dapat diarahkan untuk mengajukan permohonan melalui E-Restitusi,” ujar Sri dalam keterangan tertulis, Senin (20/7/2026).
Sri mengungkapkan, selama ini pengajuan restitusi masih menghadapi sejumlah tahapan administratif, mulai dari pengajuan permohonan kepada LPSK, pemeriksaan persyaratan formil, verifikasi, penelaahan, hingga proses penjangkauan korban.
Melalui E-Restitusi yang terintegrasi dalam SIMPUSAKA, korban nantinya dapat mengunggah dokumen pendukung, bukti kerugian, serta informasi terkait secara daring.
“Semuanya bisa diunggah melalui sistem sehingga akan membantu proses pemeriksaan permohonan,” kata Sri.
Menurut dia, kebutuhan digitalisasi semakin besar karena sejumlah perkara dapat melibatkan korban dalam jumlah besar, seperti tindak pidana perdagangan orang maupun perkara lain dengan korban mencapai ratusan hingga ribuan orang.
Dengan mekanisme daring, proses verifikasi dan penghitungan restitusi diharapkan lebih cepat serta mengurangi hambatan administratif yang selama ini dialami korban.
Saat ini layanan E-Restitusi masih dalam tahap pengembangan dan mulai disiapkan melalui portal SIMPUSAKA LPSK. Ke depan, layanan tersebut akan diperluas agar dapat dimanfaatkan seluruh korban tindak pidana.
Sri mengatakan, inovasi tersebut juga menjawab persoalan yang masih terjadi dalam praktik peradilan. Meskipun korban telah diberi informasi mengenai hak memperoleh restitusi, masih terdapat korban maupun aparat penegak hukum yang belum memahami langkah lanjutan untuk mengajukan permohonan.
Melalui sistem tersebut, korban tidak perlu selalu datang langsung ke kantor LPSK. Aparat penegak hukum cukup mengarahkan korban untuk mengakses SIMPUSAKA dan mengajukan permohonan secara mandiri.
Selain E-Restitusi, LPSK juga mendorong penerapan Victim Impact Statement (VIS) sebagai bagian dari penguatan perspektif korban dalam sistem peradilan pidana.
Sri menilai, proses persidangan selama ini masih lebih banyak berfokus pada pembuktian unsur tindak pidana, sementara dampak yang dialami korban belum sepenuhnya tergali. Padahal, dampak fisik, psikologis, sosial, ekonomi, hingga kondisi keluarga korban menjadi aspek penting dalam menentukan pemulihan dan besaran restitusi.
“Pada prinsipnya Victim Impact Statement merupakan pernyataan dampak dari korban, baik didampingi LPSK maupun tidak. Di sinilah peran penting hakim untuk menggali bukan hanya peristiwa pidananya, tetapi juga dampak yang dirasakan korban, baik secara fisik, psikis, keluarga maupun finansial,” kata Sri.
Ia berharap hakim memberikan ruang lebih besar kepada korban untuk menyampaikan dampak yang dialami agar proses peradilan dapat melihat perkara secara lebih utuh.
Sri menegaskan, perkembangan sistem peradilan pidana modern tidak hanya berbicara mengenai penghukuman terhadap pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan pengakuan, perlindungan, dan pemulihan atas hak-haknya. (red)







Be First to Comment