Press "Enter" to skip to content

Nusron Tegaskan Transformasi ATR/BPN Berorientasi pada Pelayanan Masyarakat

Social Media Share

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengumpulkan jajaran Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur dan Kantor Pertanahan se-Jawa Timur di Surabaya, Sabtu (18/7/2026).(Foto: Ist)

SURABAYA, NP – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan Kementerian ATR/BPN memasuki fase transformasi organisasi dan pelayanan publik dengan menempatkan masyarakat sebagai pusat pelayanan. Perubahan tersebut diarahkan untuk menghadirkan layanan pertanahan yang lebih cepat, terukur, transparan, dan memberikan kepastian hukum.

Penegasan itu disampaikan Menteri Nusron saat memberikan arahan kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Timur dan Kantor Pertanahan (Kantah) se-Jawa Timur di Surabaya, Sabtu (18/7/2026).

“Intinya kita semester ini memasuki periode transformasi pelayanan dan transformasi organisasi dengan menempatkan pemohon atau rakyat sebagai raja yang harus kita layani. Transformasi pelayanan, kata kuncinya hari ini,” ujar Menteri Nusron dalam pers rilis yang diterima redaksi.

Menurut Nusron, transformasi pelayanan hanya dapat berjalan apabila ditopang tiga pilar utama, yakni organisasi, tata laksana atau standar operasional prosedur (SOP), serta sumber daya manusia (SDM). Ketiganya harus dibenahi secara bersamaan agar pelayanan pertanahan berlangsung efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Sebagai bagian dari transformasi organisasi, Kementerian ATR/BPN akan mengubah struktur Kantor Pertanahan dari pendekatan tematik menjadi pendekatan kewilayahan. Melalui pola tersebut, setiap kepala seksi bertanggung jawab penuh terhadap seluruh persoalan pertanahan di wilayah kerjanya sehingga pelayanan menjadi lebih mudah dikendalikan dan lebih dekat dengan masyarakat.

“Tujuannya pelayanan publik dapat lebih mudah diukur, setiap Kasi harus mengetahui seluruh persoalan di wilayahnya, selain itu, pendekatan pelayanan menjadi lebih dekat kepada masyarakat,” jelasnya.

Di sektor pelayanan, ATR/BPN akan menerapkan prinsip first in, first out sehingga setiap berkas diproses sesuai urutan penerimaan. Selain itu, sistem Pengukuran Terjadwal akan diterapkan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat, termasuk penyelesaian layanan peralihan hak yang ditargetkan paling lama 10 hari kerja.

“Kita akan menggunakan prinsip fiktif positif. Kalau mengacu pada filosofi pelayanan publik, semuanya harus terukur, memiliki parameter yang jelas, memberikan kepastian, dan transparan,” tegas Menteri Nusron.

Transformasi tersebut juga dibarengi penguatan kualitas aparatur. Seluruh pegawai akan mengikuti pelatihan manajemen risiko, sementara para Kepala Kantor diminta memperkuat integritas dan menghentikan praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum.

“Kalau Saudara ingin selamat menjadi pejabat, ikuti aturan, jangan ikuti perasaan,” kata Nusron.

Ia menegaskan, seluruh perubahan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN pada akhirnya bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Layani rakyat dengan hati. Kalau memang bisa, katakan bisa. Kalau tidak bisa, sampaikan dengan baik. Yang penting jangan sampai mereka tersinggung,” pesan Menteri Nusron.

Pada kesempatan itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Muhammad Naim, melaporkan progres dan capaian kinerja kepada Menteri Nusron. Turut mendampingi Menteri Nusron, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad, serta Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko, Einstein Al Makarima. (red)

.

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *