Ilustrasi – Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi bagian penting dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Pemerintah terus mendorong perlindungan dan integrasi LP2B dalam dokumen tata ruang.(Foto: Ist)
JAKARTA, NP – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menegaskan pentingnya menjaga Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai bagian dari upaya memperkuat kedaulatan dan ketahanan pangan nasional.
Penegasan tersebut disampaikan bertepatan dengan peringatan 66 tahun berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) sekaligus Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2026.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, berdasarkan usulan pemerintah daerah, capaian data LP2B secara nasional saat ini telah mencapai 87,63 persen. Angka tersebut bahkan telah melampaui target yang ditetapkan pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
“LP2B secara nasional telah mencapai 87,63 persen, ini melampaui target 87 persen sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2029,” ujar Nusron dalam Upacara Peringatan HANTARU yang digelar di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (24/9/2026), seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Jumat (25/9/2026).
Capaian tersebut telah melampaui target yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 dan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menargetkan penetapan LP2B minimal 87 persen pada 2029, dengan target bertahap sebesar 78 persen pada 2026, 81 persen pada 2027, dan 84 persen pada 2028.
Meski capaian nasional telah melampaui target, Nusron menegaskan perlindungan LP2B masih membutuhkan langkah lanjutan. Seluruh data LP2B yang telah diusulkan pemerintah daerah, kata dia, perlu segera diintegrasikan ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang (RTR), baik Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Untuk itu, saya kembali meminta dukungan penuh para gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia untuk mempercepat proses integrasi tersebut,” kata Nusron.
Menurut Nusron, integrasi LP2B ke dalam dokumen tata ruang merupakan bagian penting dalam menjadikan tata ruang sebagai dasar perencanaan pembangunan. Dengan demikian, pemanfaatan ruang dapat berlangsung secara tertib dan berkelanjutan sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha.
“Setiap pembangunan harus mengacu kepada RTR agar pemanfaatan ruang berlangsung secara tertib, berkelanjutan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun dunia usaha,” pungkas Menteri ATR/Kepala BPN.(red)







Be First to Comment