Sidang Isbat Nikah bagi 21 pasangan WNI di KBRI Seoul, Korea Selatan. (Dok. Kemenag)
KORSEL, NP – Kementerian Agama memfasilitasi pencatatan perkawinan bagi 21 pasangan warga negara Indonesia (WNI) di Korea Selatan melalui sidang Isbat Nikah di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul pada 18–19 Juli 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas status perkawinan WNI yang menetap di luar negeri.
Sidang Isbat Nikah dibuka Duta Besar RI untuk Korea Selatan, Cecep Heriawan, dan dihadiri Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, Muchlis. Kementerian Agama diwakili Anwar Saadi dari Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Sidang dipimpin Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Aliyudin.
Anwar Saadi menyampaikan selamat kepada 21 pasangan yang telah memperoleh penetapan sah atas perkawinannya. “Selamat kepada seluruh pasangan yang telah dinyatakan sah melalui sidang isbat nikah. Semoga keluarga yang dibangun menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, serta memperoleh perlindungan hukum dari negara,” ujarnya di KBRI Seoul, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Sabtu (18/7/2026).
Ia mengimbau para pekerja migran Indonesia (PMI) di Korea Selatan memanfaatkan layanan pencatatan perkawinan yang tersedia secara reguler di KBRI Seoul. Menurutnya, pencatatan perkawinan menjadi dasar perlindungan hukum bagi pasangan suami istri maupun anak yang lahir dari perkawinan tersebut.
Anwar juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan nikah siri karena berisiko menimbulkan persoalan hukum dan administrasi. “Jangan melakukan nikah siri. Perkawinan yang tidak tercatat dapat merugikan pasangan dan anak karena tidak memiliki kepastian hukum serta tidak memperoleh pengakuan negara,” tegasnya.
Selain itu, Anwar menyoroti praktik penyalahgunaan penerbitan dokumen perkawinan yang dikenal sebagai “buku nikah terbang”. Praktik tersebut dilakukan melalui perantara untuk memperoleh buku nikah dari KUA di Indonesia, meski perkawinan berlangsung di luar negeri tanpa melalui pencatatan resmi.
“Praktik seperti ini merupakan pelanggaran hukum dan harus dihindari. Gunakan mekanisme resmi yang telah disediakan negara agar seluruh proses perkawinan tercatat secara sah,” katanya.
Rangkaian kegiatan juga diisi sosialisasi mengenai pentingnya pencatatan perkawinan bagi WNI di luar negeri. Melalui edukasi tersebut, Kementerian Agama mendorong meningkatnya kesadaran masyarakat bahwa pencatatan perkawinan merupakan bagian dari perlindungan hak-hak hukum warga negara sekaligus menjamin keabsahan perkawinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (red)







Be First to Comment