Press "Enter" to skip to content

MUI: Putusan MK Tegaskan IUPK Bukan Hak Istimewa Ormas, Tata Kelola Tambang Harus Berkeadilan

Social Media Share

Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa’adi.(Foto: Dok)

JAKARTA, NP — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan harus menjadi momentum memperbaiki tata kelola pengelolaan sumber daya alam. MUI menilai pemberian akses pengelolaan tambang tidak boleh dipahami sebagai hak istimewa, melainkan amanah yang harus dijalankan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, menyatakan MUI menghormati sepenuhnya putusan MK yang menegaskan bahwa pemberian IUPK kepada ormas keagamaan tidak dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung.

“MUI menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawal konstitusi (the guardian of constitution). Putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding), sehingga seluruh pihak, termasuk pemerintah dan organisasi kemasyarakatan, wajib tunduk serta menjadikannya sebagai acuan hukum yang sah,” kata Zainut dalam keterangan tertulis, Senin (20/7/2026).

Menurut Zainut, putusan tersebut tidak boleh dilihat sebagai hambatan terhadap keterlibatan ormas keagamaan dalam pengelolaan sumber daya alam, melainkan sebagai penguatan prinsip keadilan dan akuntabilitas.

“Semangat pemanfaatan kekayaan alam bagi ormas keagamaan bertujuan untuk kemaslahatan umat dan kemandirian ekonomi organisasi. Namun, pengelolaannya wajib dilakukan secara benar, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Ia menilai koreksi MK terhadap mekanisme penunjukan langsung justru memperkuat prinsip pemerintahan yang baik (good governance) serta mencegah munculnya kecemburuan sosial dan potensi praktik kolusi.

“Putusan MK yang mengoreksi mekanisme penunjukan langsung ini sejatinya memperkuat tata kelola pemerintahan agar terhindar dari kecemburuan sosial dan potensi kolusi,” tegasnya.

MUI juga mengingatkan pemerintah maupun ormas keagamaan bahwa kebijakan afirmasi bukanlah pemberian fasilitas tanpa batas. Akses terhadap pengelolaan sumber daya alam harus diikuti kesiapan teknis, administratif, dan kemampuan menjalankan prinsip pertambangan yang bertanggung jawab.

“MUI menegaskan bahwa ormas keagamaan harus menggeser fokus dari sekadar hak prioritas konsesi menjadi pemenuhan standar tata kelola yang profesional, transparan, serta lolos uji kepatutan teknis dan administratif yang berkeadilan,” kata Zainut.

Dalam pandangan MUI, pengelolaan tambang juga tidak boleh mengabaikan aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar. Aktivitas pertambangan harus memastikan tidak menimbulkan konflik sosial maupun kerusakan ekologis.

“MUI menggarisbawahi bahwa pengelolaan sumber daya alam wajib mengedepankan prinsip kemaslahatan publik. Pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang transparan serta pelibatan aktif masyarakat lokal dan adat merupakan syarat mutlak demi meminimalisasi risiko sengketa sosial dan kerusakan ekologis di masa depan,” jelasnya.

MUI meminta pemerintah segera menyesuaikan regulasi turunan dengan putusan MK agar mekanisme keterlibatan ormas keagamaan tetap memiliki ruang, namun berjalan melalui prosedur yang objektif dan kompetitif.

“Kami meminta Pemerintah segera menindaklanjuti putusan ini dengan merumuskan regulasi turunan yang sejalan dengan amar putusan MK. Mekanisme seleksi, penawaran, atau pola kemitraan yang nantinya dibentuk harus tetap memberikan ruang kontribusi ekonomi bagi ormas keagamaan melalui prosedur yang kompetitif, objektif, dan sesuai prinsip ketatanegaraan,” ujar Zainut.

MUI juga menyerukan kepada seluruh ormas keagamaan agar tidak menjadikan pengelolaan sumber daya alam semata sebagai peluang ekonomi, tetapi sebagai tanggung jawab sosial yang membutuhkan kesiapan organisasi.

“Keterlibatan dalam pengelolaan sumber daya alam harus ditopang oleh kesiapan manajerial, profesionalisme, serta kepatuhan penuh terhadap hukum dan lingkungan. Kekayaan alam harus dikelola demi kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah) tanpa merusak ekosistem,” pungkasnya. (red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *