Mendagri Muhammad Tito Karnavian saat mengikuti Rapat Koordinasi Perkembangan Penanganan dan Penanggulangan Karhutla secara daring dari Jakarta, Rabu (16/9/2026).(Foto: Ist)
JAKARTA, NP – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah (pemda) mempercepat penggunaan anggaran penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sekaligus memperkuat langkah pencegahan agar tidak muncul titik kebakaran baru.
Hal itu disampaikan Tito dalam Rapat Koordinasi Perkembangan Penanganan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan secara daring dari Jakarta, Rabu (16/9/2026). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Tito menjelaskan, pemerintah telah menyalurkan dukungan anggaran sebesar Rp760 miliar kepada tujuh provinsi dan 35 kabupaten/kota yang terdampak bencana karhutla di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Bantuan tersebut diberikan kepada masing-masing daerah sesuai dengan tingkat keparahan dampak bencana.
“Kami sudah menerbitkan surat edaran Bapak untuk kecepatan penggunaan karena sekarang ini yang penting adalah kecepatan. Jadi supaya tidak tertahan uangnya sambil kami turunkan juga tim dari Itjen dan dari [Direktorat Jenderal Bina] Keuangan Daerah untuk mendampingi,” ujar Tito dalam rilis pers yang diterima redaksi, Rabu (16/9/2026).
Menurut Tito, anggaran tersebut perlu segera dimanfaatkan untuk mendukung pengadaan kebutuhan penanganan karhutla, termasuk mobilisasi masyarakat dan relawan. Percepatan penggunaan anggaran juga perlu disertai pendampingan agar pemanfaatannya berjalan cepat dan tepat sasaran.
Selain menangani kebakaran yang telah terjadi, Tito menegaskan pentingnya mencegah munculnya titik kebakaran baru. Ia merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur larangan pembakaran dalam kondisi siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat.
“Jadi di masa saat-saat ini tidak boleh ada pembakaran dan kami melihat dari Perda-Perda yang ada, ada delapan daerah yang kami minta untuk merubah Perdanya [agar sesuai dengan Inpres],” tegasnya.
Ia mengatakan, penyesuaian regulasi daerah diperlukan agar tidak terdapat celah untuk melakukan pembakaran, termasuk dengan alasan kearifan lokal selama masa kedaruratan. Delapan daerah tersebut diminta menyesuaikan ketentuan dalam peraturan daerah dengan kebijakan penanganan karhutla.
“Nanti kalau sudah terkendali baru mungkin bisa dievaluasi lagi,” jelas Tito.
Lebih lanjut, Tito menambahkan, pemerintah juga terus melakukan pendampingan terhadap daerah dalam penanganan bencana gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Dukungan tersebut mencakup bantuan anggaran, pemenuhan kebutuhan masyarakat, hingga percepatan pelayanan administrasi bagi masyarakat terdampak. (red)







Be First to Comment