Press "Enter" to skip to content

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama 2027

Social Media Share
JAKARTA, NP – Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama pada 2027 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Penetapan tersebut menjadi acuan bagi instansi pemerintah, lembaga, dunia usaha, dan masyarakat dalam menyusun program kerja serta agenda tahunan secara lebih efektif.

Ketetapan itu tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1205/2026, Nomor 3/2026, dan Nomor 2/2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027. SKB tersebut ditandatangani dalam Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Selasa (15/9/2026).

Menteri Koordinator PMK Pratikno mengatakan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama telah mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari pelaksanaan hari besar keagamaan hingga mobilitas masyarakat.

“Tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah delapan hari,” ujar Pratikno dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Selasa (15/9/2026).

Menurut dia, penetapan cuti bersama juga memperhatikan kelancaran masyarakat dalam menjalankan kegiatan keagamaan serta pola mobilitas masyarakat, termasuk momentum mudik Lebaran. “Cuti bersama ini mempertimbangkan bagaimana kelancaran masyarakat dalam melaksanakan ritual keagamaan di hari-hari besar keagamaan, juga kaitannya dengan hari Sabtu dan Minggu, kemudian mudik Lebaran dan lain-lain,” kata Pratikno.

Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan, kepastian mengenai hari libur nasional dan cuti bersama diperlukan agar pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dapat mempersiapkan agenda tahun 2027 secara lebih baik.

“Dengan ditetapkannya hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027, diharapkan dapat memberikan kepastian dan acuan bagi pemerintah, nonpemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam melakukan perencanaan kegiatan pada tahun 2027 secara lebih efektif,” ujar Rini.

Penetapan hari libur nasional 2027 mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur. Secara keseluruhan, terdapat 26 hari libur nasional dan cuti bersama pada kalender 2027, yang terdiri atas 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama.

Khusus bagi aparatur sipil negara (ASN), ketentuan mengenai cuti bersama akan ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Presiden. Pemberian cuti bersama bagi pegawai ASN merupakan kewenangan Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN.

“Setelah penetapan SKB 3 Menteri ini, Kementerian PANRB akan menindaklanjutinya dengan menyusun Rancangan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama bagi Pegawai ASN Tahun 2027 dan selanjutnya mengajukan permohonan penetapannya,” jelas Rini.

Sesuai ketentuan, cuti bersama bagi PNS tidak mengurangi hak cuti tahunan. Bagi PNS yang karena jabatannya tidak memperoleh hak cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Ketentuan serupa juga berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan penetapan tersebut, pemerintah berharap masyarakat, dunia usaha, dan instansi pemerintah dapat menyesuaikan perencanaan kegiatan sejak dini dengan tetap memastikan keberlangsungan pelayanan publik.(red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *