Press "Enter" to skip to content

Kemenag Matangkan Anggaran Pendidikan Gratis, Madrasah dan Pesantren Jadi Perhatian

Social Media Share

Rapat Tingkat Menteri (RTM) Koordinasi Tindak Lanjut Penguatan Kebijakan Pendidikan Nasional yang dipimpin Menko PMK Sugiono membahas pematangan skema implementasi kebijakan pendidikan gratis. (Foto: Kemenag)

JAKARTA, NP — Pemerintah terus mematangkan kerangka implementasi kebijakan pendidikan gratis melalui tiga klaster strategis sebagai tindak lanjut instruksi Presiden dan pemenuhan mandat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai wajib belajar pendidikan dasar tanpa pungutan biaya.

Pembahasan tersebut dilakukan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) Koordinasi Tindak Lanjut Penguatan Kebijakan Pendidikan Nasional yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Sugiono di Kantor Kemenko PMK, Jakarta. Rapat dihadiri Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, serta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto untuk menyelaraskan pelaksanaan kebijakan agar tepat sasaran dan berkeadilan.

Sugiono menjelaskan, kebijakan pendidikan gratis berangkat dari instruksi Presiden mengenai pembebasan biaya pendidikan di sekolah negeri, mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga perguruan tinggi. Namun, perkembangannya turut mempertimbangkan putusan MK yang menegaskan kewajiban penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, termasuk di satuan pendidikan swasta.

“Dasarnya adalah instruksi Presiden mengenai pendidikan gratis di sekolah negeri dari PAUD hingga perguruan tinggi. Namun, perkembangan berikutnya ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa seluruh pendidikan dasar wajib belajar itu harus gratis, baik di satuan pendidikan pemerintah maupun masyarakat (swasta),” ujar Sugiono, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Rabu (14/10/2026).

Untuk menerjemahkan mandat tersebut ke dalam kebijakan operasional, pemerintah menyiapkan tiga klaster pelaksanaan. Klaster I mencakup sekolah dan madrasah negeri serta perguruan tinggi negeri. Klaster II meliputi sekolah dan madrasah swasta serta satuan pendidikan keagamaan. Sementara itu, Klaster III diarahkan untuk memperkuat akses pendidikan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Sugiono menekankan, penyusunan skema tersebut perlu mempertimbangkan karakteristik setiap satuan pendidikan agar kebijakan pendidikan gratis tidak justru menimbulkan beban baru bagi penyelenggara pendidikan maupun masyarakat.

Dari sisi pendidikan keagamaan, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyoroti besarnya peran masyarakat dalam menopang keberlangsungan lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Menurut dia, sekitar 95 persen satuan pendidikan di lingkungan Kemenag berstatus swasta, sedangkan sisanya merupakan lembaga negeri.

“Di Kementerian Agama sendiri, 95 persen itu swasta dan hanya 5 persen negeri. Jadi masyarakat luar biasa kontribusinya. Namun, sekolah agama dan pondok pesantren memiliki kebutuhan instrumental yang berbeda dibandingkan sekolah umum,” kata Nasaruddin.

Ia menjelaskan, kebutuhan pembiayaan pesantren, khususnya yang menerapkan sistem berasrama (boarding school), tidak hanya berkaitan dengan kegiatan belajar formal. Pesantren juga menyelenggarakan pengajian kitab pada malam hari sehingga membutuhkan dukungan operasional tambahan.

Kebutuhan tersebut meliputi tempat tinggal, konsumsi, listrik, layanan penatu, hingga biaya operasional pengajar yang mendampingi kegiatan pembelajaran malam. Komponen tersebut, menurut Nasaruddin, belum sepenuhnya tercakup dalam skema Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler.

“ Sebenarnya tergantung ukuran gratisnya, apakah SPP-nya saja yang gratis, atau mencakup kebutuhan boarding-nya? Santri di pondok pesantren itu tinggal di asrama, ada biaya listrik, laundry, makan malam, dan kebutuhan sekolah malam dari magrib sampai subuh. Ini yang kami harapkan masuk dalam pendalaman perhitungan agar kebijakan bantuan tepat guna,” ujarnya.

Nasaruddin juga mengungkapkan, sejumlah lembaga pendidikan swasta selama ini mampu mempertahankan operasional melalui subsidi silang, dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR), serta optimalisasi wakaf dan dana abadi. Pengalaman tersebut dinilai dapat menjadi referensi bagi pemerintah dalam merancang bantuan afirmatif dan menentukan kebutuhan pembiayaan yang sesuai dengan karakteristik masing-masing lembaga pendidikan keagamaan.

Selain pendidikan dasar dan menengah, pemerintah turut membahas perluasan akses pendidikan tinggi tanpa biaya. Pembahasan diarahkan untuk memastikan kebijakan pembebasan biaya kuliah dapat diterapkan secara adil, baik di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN).

Sugiono menegaskan, pembebasan biaya pendidikan tinggi perlu mencakup Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) atau uang pangkal, termasuk pungutan yang dikenakan melalui jalur seleksi mandiri.

“Khusus untuk pendidikan tinggi negeri, bebas biaya mencakup UKT dan uang pangkal. Jalur mandiri yang memungut biaya pendidikan juga bagian yang seharusnya di-cover agar persepsi gratis ini benar-benar terwujud dan tidak membebani orang tua,” tegasnya.

Untuk memastikan kebijakan dapat dijalankan secara realistis, Sugiono meminta seluruh kementerian teknis menyiapkan sejumlah alternatif pembiayaan, bukan hanya satu skenario anggaran. Simulasi tersebut harus membedakan kebutuhan anggaran ideal dan kebutuhan minimum yang paling mendasar (minimum essential).

“Kita harus menyesuaikan ‘gratis’ itu seperti apa sejauh tidak membebani masyarakat, namun tetap realistis. Saya minta alternatifnya disiapkan: angka idealnya berapa, dan minimum essential-nya berapa. Kita lakukan simulasi model-model ini, dan dalam waktu satu minggu kita bertemu lagi untuk segera dilaporkan kepada Presiden agar diambil keputusan,” kata Sugiono.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Nasaruddin menyatakan Kemenag siap merampungkan perhitungan anggaran melalui integrasi data internal dan koordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) serta Kementerian Keuangan.

Menurut dia, perhitungan yang akurat dan akuntabel menjadi bagian penting untuk memastikan kebijakan pendidikan gratis dapat menjangkau siswa madrasah, santri pesantren, dan mahasiswa di PTKIN secara adil.

“Kami di Kementerian Agama siap bergerak untuk merampungkan simulasi anggaran ini secara tepat dan akuntabel. Kita padukan data internal dengan pusat, lalu kita koordinasikan bersama Bappenas dan Kemenkeu. Kebijakan ini harus menjamin keadilan akses bagi seluruh anak-anak kita di madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan,” pungkas Nasaruddin. (red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *