Press "Enter" to skip to content

Kemenag Buka Bantuan Pembangunan dan Rehabilitasi Masjid 2026, Pengajuan Ditutup 25 Oktober

Social Media Share

Plt. Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Muchlis Hanafi. (Foto: Kemenag)

JAKARTA, NP – Kementerian Agama (Kemenag) membuka pengajuan bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid serta musala tahun 2026 pada 12–25 Oktober 2026. Melalui program ini, masjid dapat mengajukan bantuan sebesar Rp50 juta, sedangkan musala sebesar Rp35 juta. Pengajuan dilakukan dengan melengkapi persyaratan administrasi dan dokumen pendukung sesuai ketentuan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Muchlis Hanafi, mengatakan bantuan tersebut ditujukan untuk mendukung kebutuhan pembangunan dan perbaikan sarana ibadah masyarakat. “Bantuan ini diharapkan dapat membantu masjid dan musala memenuhi kebutuhan pembangunan maupun rehabilitasi sehingga masyarakat dapat beribadah dengan lebih nyaman,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis (15/10/2026).

Muchlis mengatakan, pengurus masjid dan musala perlu menyiapkan pengajuan secara cermat agar kebutuhan pembangunan atau rehabilitasi tergambar dengan jelas dalam proposal. Rencana penggunaan dana juga harus sesuai dengan kebutuhan yang diajukan.

Kemenag menjadwalkan penetapan calon penerima bantuan pada 26 Oktober 2026. Selanjutnya, proses verifikasi dan penyaluran bantuan secara bertahap dimulai pada 30 Oktober 2026. Dengan jadwal tersebut, pengurus tempat ibadah diharapkan memperhatikan batas akhir pendaftaran agar seluruh dokumen dapat disiapkan dan diajukan tepat waktu.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Kemasjidan, Nurul Badruttamam, menjelaskan, salah satu persyaratan utama pengajuan bantuan adalah masjid atau musala telah terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag. Pengurus dapat memeriksa status pendataan tempat ibadah melalui laman https://simas.kemenag.go.id sebelum mengajukan permohonan.

“Pengurus masjid dan musala perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi, mulai dari status pendataan, kelengkapan administrasi, hingga dokumen pendukung proposal. Kelengkapan ini penting agar permohonan dapat diproses sesuai ketentuan,” kata Nurul.

Selain terdaftar di SIMAS, masjid atau musala wajib memiliki rekening bank atas nama tempat ibadah yang bersangkutan. Pengurus perlu memastikan nama pemilik rekening sesuai dengan identitas masjid atau musala yang mengajukan permohonan.

Pemohon juga harus menyiapkan surat permohonan bantuan dan proposal dalam format PDF. Dokumen tersebut ditujukan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dengan tembusan kepada Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah. Proposal harus dilengkapi surat rekomendasi dari Kantor Urusan Agama (KUA), Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, atau kantor wilayah Kemenag provinsi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dokumen administrasi lainnya meliputi salinan surat keputusan kepengurusan atau panitia, rencana anggaran biaya (RAB), serta foto kondisi bangunan yang menunjukkan kebutuhan pembangunan atau rehabilitasi. Foto dan rincian anggaran harus menggambarkan kondisi aktual bangunan serta rencana pekerjaan yang diajukan.

Pemohon juga wajib melampirkan salinan dokumen status tanah tempat masjid atau musala berdiri. Dokumen tersebut dapat berupa sertifikat tanah, akta ikrar wakaf atau sertifikat wakaf, dokumen hibah, maupun dokumen hak pakai sesuai dengan status lahan.

Persyaratan berikutnya adalah salinan buku rekening bank atas nama masjid atau musala serta surat pernyataan bahwa seluruh dokumen yang disampaikan benar. Surat pernyataan tersebut harus dibubuhi meterai Rp10.000 dan ditandatangani ketua pengurus atau pihak yang berwenang.

Untuk memudahkan persiapan administrasi, contoh dokumen persyaratan dapat diakses melalui tautan https://bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan. Pengurus juga dapat memeriksa data masjid atau musala melalui laman SIMAS di https://simas.kemenag.go.id dan mengikuti petunjuk resmi pengajuan bantuan.

Kemenag mengimbau pengurus masjid dan musala yang berminat memanfaatkan program tersebut untuk memeriksa kembali kelengkapan dokumen sebelum mengirimkan permohonan. Pengajuan dibuka hingga 25 Oktober 2026 melalui layanan SIMAS sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. (red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *