JAKARTA, NP – Kementerian Pertanian (Kementan) memperkuat upaya menjaga stabilitas harga ayam di tingkat peternak sekaligus memastikan masyarakat memperoleh pangan dengan harga yang wajar. Langkah tersebut dilakukan melalui penguatan penyerapan ayam hidup (live bird), penataan tata niaga, serta pengawasan rantai pasok dari hulu hingga hilir.
Sebagai bagian dari upaya itu, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menggelar rapat koordinasi bersama instansi teknis dan Asosiasi Rumah Potong Hewan Unggas Indonesia (ARPHUIN) di Jakarta, Rabu (14/10/2026). Pertemuan tersebut menghasilkan kesepahaman untuk memperkuat peran rumah potong hewan unggas (RPHU) dalam menyerap produksi peternak sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan hasil industri perunggasan.
Langkah tersebut sejalan dengan arahan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman yang menekankan pentingnya pembenahan tata niaga ayam dan telur agar keseimbangan harga terjaga, baik di tingkat produsen maupun konsumen.
Saat meninjau usaha pembibitan unggas di Gunungkidul, Yogyakarta, Kamis (15/10/2026), Amran menegaskan bahwa pemerintah harus melindungi kepentingan peternak dan konsumen secara bersamaan. “Tidak boleh permainkan konsumen dengan produsen. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Kita harus bela rakyat kita, peternak dan konsumen,” tegas Amran dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Jumat (16/10/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Amran juga menyoroti kesenjangan harga ayam di tingkat peternak dan konsumen. Pemerintah menyiapkan pemeriksaan bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan untuk mengidentifikasi penyebab perbedaan harga tersebut. Di sisi lain, pemerintah mempercepat penyaluran jagung pakan melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) guna membantu menekan biaya produksi peternak.
Sementara itu, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Ditjen PKH, I Ketut Wirata, dalam rapat koordinasi bersama ARPHUIN menyoroti kondisi harga ayam hidup di tingkat peternak yang dilaporkan berada pada kisaran Rp21.000–Rp22.000 per kilogram. Angka tersebut masih di bawah perkiraan biaya produksi yang mencapai Rp22.000–Rp23.000 per kilogram.
Kondisi itu menjadi perhatian bersama karena harga jual yang belum mampu menutup biaya produksi berpotensi mengganggu keberlanjutan usaha peternak. Karena itu, Kementan bersama ARPHUIN mendorong rumah potong hewan unggas dan pelaku distribusi untuk memperkuat penyerapan ayam hidup dengan harga yang mempertimbangkan biaya produksi.
Selain penyerapan, pemerintah membahas penataan pasokan bibit ayam umur sehari (day-old chick/DOC) serta penguatan pengawasan tata niaga. Langkah tersebut ditujukan untuk mendorong mekanisme perdagangan yang lebih transparan dan berkeadilan, sekaligus memperbaiki keseimbangan antara pasokan dan permintaan.
Dari sisi hilir, Kementan mendorong peningkatan nilai tambah melalui pemanfaatan hasil samping pemotongan unggas, seperti ceker, kepala, dan jeroan, untuk kebutuhan industri pengolahan, termasuk sebagai bahan baku pakan hewan kesayangan (pet food). Optimalisasi pemanfaatan hasil samping diharapkan dapat membuka peluang usaha baru sekaligus meningkatkan nilai ekonomi industri perunggasan.
Pertemuan tersebut juga membahas peluang perluasan pasar ekspor karkas ayam serta rencana pembangunan tiga pabrik tepung telur pada 2027. Pengembangan pasar dan industri pengolahan ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk memperluas penyerapan produksi, meningkatkan nilai tambah, dan memperkuat daya saing industri perunggasan nasional.
Sejalan dengan penguatan pasar, Kementan tetap mengawal penerapan standar keamanan pangan, higiene dan sanitasi, serta kesejahteraan hewan. Pengawasan tersebut diperlukan untuk memastikan produk unggas yang beredar aman, bermutu, dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Melalui koordinasi dengan asosiasi dan pelaku usaha, Kementan berupaya menjaga keseimbangan produksi, penyerapan, dan distribusi. Pemerintah menargetkan peternak rakyat memperoleh harga jual yang layak serta kepastian usaha, sementara masyarakat tetap dapat mengakses daging ayam yang aman dan terjangkau.
Dengan penataan tata niaga dan penguatan penyerapan hasil produksi, keberlanjutan usaha peternak rakyat diharapkan semakin terjaga. Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan industri perunggasan nasional agar mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi produsen maupun konsumen. (red)







Be First to Comment