JAKARTA, NP – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui UPT Balai KSDA Kalimantan Tengah, dan Balai Taman Nasional Tanjung Puting, beserta Orangutan Foundation International (OFI), melakukan pelepasliaran satu individu Orangutan berjenis kelamin jantan, umur ± 25 tahun dengan berat 80 kg, dalam kondisi sehat. Pelepasliaran satwa yang dilindungi Undang – Undang tersebut, dilakukan di Kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, (14/4).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai KSDA Kalimantan Tengah Andi M. Khadafi mengatakan bahwa orangutan tersebut merupakan hasil rescue pada tanggal 9 April 2020, setelah BKSDA Kalteng menerima laporan melalui Call Center. Warga Desa Tanjung Putri melaporkan bahwa terdapat satu individu Orangutan di sekitar desa tersebut. Kemudian, Tim WRU SKW II BKSDA Kalteng bersama OFI segera turun ke lokasi, untuk melakukan langkah penyelamatan.
“Upaya penyelamatan berhasil dilakukan selama kurang lebih tiga jam. Setelah berhasil melakukan rescue, satwa Orangutan tersebut dibawa ke Orangutan Care Center Quarantine (OCCQ) untuk diperiksa kesehatannya sebelum dilepasliarkan,” ujar Andi dalam keterangan tertulis KLHK, Jumat (17/4).
Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati KLHK Indra Exploitasia mengatakan, 31 individu orangutan telah dilepasliarkan ke habitat alaminya dalam periode Januari hingga pertengahan April 2020. Pelepasliaran Orangutan dilakukan di TN Tanjung Puting (18 individu), TN Bukit Baka Bukit Raya (9 individu), TN Gunung Palung (3 individu), dan 1 individu di wilayah kerja BKSDA Aceh (17/4).
“Satwa liar memiliki fungsi, dan peran penting dalam relung ekologi. Oleh karenanya, kita perlu menjaga, dan melestarikan alam beserta isinya. Konservasi Orangutan menjadi kebutuhan, demi kelestarian salah satu satwa kebanggaan Indonesia,” pungkas Indra (red)
Be First to Comment