JAKARTA, NP – Dalam rangka mencegah penyebaran virus corona dan memutus mata rantai penyebarannya serta penerapan pelaksanaan PSBB, Pemerintah Kota Jakarta Utara menggelar patroli gabungan bersama Satgas Covid-19 Lantamal III di wilayah Jakarta Utara, Jl. Laksda Yos Sudarso Kebon Bawang Tanjung Priok Jakarta Utara, Sabtu (11/04).
Kegiatan diawali apel kesiapan di kantor Walikota Jakarta Utara yang dipimpin wakil ketua Satpol PP Marulian dalam rangka sosialisasi Pergub No 33 tahun 2020 tentang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
Dalam menerapkan aturan PSBB di Jakarta perlu melakukan pengawasan dan ketegasan dari aparat pemerintah, hal ini diperlukan supaya pencegahan itu dapat berhasil dan maksimal dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona /covid-19.
Sosialisasi dan edukasi terkait penerapan PSBB terus digencarkan termasuk hari ini dan seterusnya, sejumlah petugas menyusuri sejumlah jalan dan tempat seperti rumah makan, tempat berkumpul, terminal Tanjung Priok, Metro Plaza Sunter serta di danau Sunter.
Selain itu mengedukasi warga tentang bahaya corona virus, petugas juga menghimbau kepada warga yang masih berkerumun untuk membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing, dan bagi warga yang belum memakai masker di wajibkan harus memakainya, himbauan lainnya juga dilakukan petugas seperti tetap menjaga kebersihan dan kesehatan.
Hampir seluruh aktifitas masyarakat dibatasi, kecuali delapan sektor, antara lain kesehatan, pangan, energi, komunikasi baik jasa sampai media komunikasi, sektor keuangan, dan perbankan termasuk pasar modal, logistik distribusi barang dan kebutuhan keseharian dan indrustri strategis lainnya.
Kegiatan yang dimulai sore hari tadi diakhiri pukul 21.00 Wib dan patroli gabungan ini melibatkan personel Satpol PP, Dishub, Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Utara, Gartap Ibukota dan Subgar Utara.(Pen)
Be First to Comment