Longboat beserta muatan pakaian bekas impor yang diduga diselundupkan dari Tawau, Malaysia, berhasil diamankan tim gabungan dan dikawal menuju Posal Sei Pancang, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. (Foto: Ist)
JAKARTA, NP – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Nunukan bersama Satuan Tugas Kopaska Guspurla Koarmada II dan Satgas Intelijen BAIS TNI menggagalkan upaya penyelundupan pakaian bekas impor atau balpres dari Tawau, Malaysia, di perairan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Jumat (30/10/2026) dini hari.
Dalam penindakan tersebut, tim gabungan mengamankan satu unit longboat atau perahu kayu yang mengangkut 16 koli dan enam karung pakaian bekas impor. Berdasarkan harga pasaran setempat, barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai jual sekitar Rp62 juta.
Komandan Lanal Nunukan Kolonel Laut (P) Slamet Ariyadi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi jaringan agen yang diterima Tim Quick Response Lanal Nunukan sekitar pukul 01.00 WITA. Informasi tersebut mengindikasikan adanya rencana pengiriman pakaian bekas impor melalui jalur perairan Sebatik.
Berbekal informasi tersebut, tim gabungan bergerak melakukan pemantauan dan penindakan di lokasi yang dicurigai menjadi jalur penyelundupan.
Saat petugas mendekat untuk melakukan pemeriksaan, sejumlah orang yang berada di atas longboat berpindah ke speedboat dan melarikan diri ke arah utara. Petugas sempat melakukan pengejaran, tetapi menghentikannya setelah speedboat tersebut memasuki wilayah perairan Malaysia.
Meski para pelaku berhasil melarikan diri, petugas mengamankan longboat beserta seluruh muatannya. Kapal kemudian dikawal menuju Posal Sei Pancang dan tiba sekitar pukul 04.20 WITA. Selanjutnya, kapal dan barang bukti dibawa ke Markas Komando (Mako) Lanal Nunukan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Modus Pengangkutan Bertahap
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, penyelundupan tersebut diduga menggunakan modus pengangkutan bertahap untuk menghindari pengawasan aparat di wilayah perbatasan.
Balpres diduga dibawa dari Tawau menggunakan speedboat bermesin besar, kemudian dipindahkan ke longboat bermesin kecil di tengah laut. Selanjutnya, barang tersebut diperkirakan akan dipindahkan kembali ke speedboat lain bermesin 200 PK untuk dibawa menuju tujuan akhir.
Penggunaan longboat juga diduga merupakan bagian dari upaya menyamarkan aktivitas penyelundupan. Bentuk perahu tersebut menyerupai perahu yang lazim digunakan masyarakat setempat untuk menjalankan aktivitas sebagai nelayan rumput laut sehingga tidak mudah menarik perhatian.
Dalam kasus ini, aparat masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas. Penyelidikan diarahkan untuk mengungkap pemilik barang, pihak penerima, serta pihak-pihak yang terlibat dalam upaya penyelundupan pakaian bekas impor tersebut.
Lanal Nunukan terus melakukan pendalaman guna mengungkap identitas para pelaku dan menelusuri jalur distribusi barang ilegal yang diduga memanfaatkan perairan perbatasan Indonesia-Malaysia.
Sementara itu, pemeriksaan dan pendataan barang bukti dilakukan bersama Kantor Bea dan Cukai Nunukan. Penanganan perkara selanjutnya diserahkan kepada Bea dan Cukai sebagai leading sector di bidang kepabeanan.
Untuk sementara, barang bukti dititipkan di Mako Lanal Nunukan hingga diterbitkannya surat penetapan pemusnahan.
Penindakan ini menjadi bagian dari upaya pengawasan keamanan perairan perbatasan sekaligus mencegah masuknya barang ilegal melalui jalur laut yang berpotensi merugikan negara dan mengganggu ketertiban perdagangan. (red)







Be First to Comment