Press "Enter" to skip to content

Kemenag Kawal Pemulihan Anak-anak Rumah Tahfiz di Sukoharjo

Social Media Share
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menegaskan komitmen Kemenag mengawal pemulihan kondisi serta menjamin keberlanjutan pendidikan anak-anak Rumah Tahfiz Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Jawa Tengah. (Foto: Ist)

 

JAKARTA, NP – Kementerian Agama (Kemenag) berkomitmen mengawal pemulihan kondisi psikologis serta keberlanjutan pendidikan anak-anak Rumah Tahfiz Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Jawa Tengah. Pelindungan anak dan pemenuhan hak belajar menjadi prioritas pemerintah menyusul peristiwa yang terjadi di lembaga tersebut.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, mengatakan jajaran Kemenag di daerah telah bergerak melakukan koordinasi dan pemantauan langsung guna memastikan kondisi anak-anak mendapatkan perhatian. Langkah selanjutnya akan diarahkan pada upaya pemulihan dan pembinaan agar masa depan pendidikan mereka tetap terjamin.

“Kepala Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota sudah langsung melakukan koordinasi, turun ke lapangan, dan memberikan laporan kepada kita. Selanjutnya, kita akan melakukan langkah-langkah produktif. Mereka adalah anak-anak kita semuanya yang harus kita bina dan kita kembangkan,” ujar Kamaruddin dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Ia menegaskan, setiap anak yang menempuh pendidikan, baik melalui jalur formal maupun nonformal, berhak memperoleh rasa aman, perlindungan, dan kesempatan belajar yang layak. Karena itu, kondisi psikologis anak-anak yang selama ini belajar dan menghafal Al-Qur’an di rumah tahfiz tersebut harus menjadi perhatian bersama.

Kamaruddin juga mengajak seluruh pihak menjaga suasana sosial masyarakat agar tetap kondusif. Menurutnya, perbedaan latar belakang dan status kelembagaan pendidikan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak serta perlindungan terhadap anak.

“Kita tentu harus bersama-sama menjaga Indonesia ini, menjaga agar suasana sosiologis warga bangsa tetap terjaga. Sekali lagi, Kementerian Agama tentu akan terus berkoordinasi dengan semua pihak agar seluruh anak-anak Indonesia, baik yang berada di lembaga pendidikan formal maupun nonformal, sama-sama kita jaga,” katanya.

Terkait status kelembagaan, Kamaruddin menjelaskan Rumah Tahfiz Hamalatul Qur’an tersebut belum memiliki Izin Operasional (IJOP) sebagai lembaga yang terdaftar dan berada di bawah pembinaan Kementerian Agama.

Dengan demikian, rumah tahfiz tersebut bukan merupakan lembaga pesantren yang secara administratif berada dalam pembinaan Kemenag. Meski demikian, ia menegaskan, status perizinan tidak mengurangi tanggung jawab moral untuk memberikan perhatian dan perlindungan kepada anak-anak yang berada di dalamnya.

“Jadi (rumah tahfiz tersebut) bukan lembaga pesantren di bawah binaan Kementerian Agama. Tetapi, bagaimanapun, mereka adalah warga bangsa, anak-anak kita yang harus kita hormati, kita ayomi, dan kita bina juga. Semuanya harus kita bina karena mereka adalah warga bangsa,” tuturnya.

Lebih lanjut, Kamaruddin menjelaskan, pendirian dan penyelenggaraan pesantren harus memenuhi ketentuan administratif serta persyaratan substantif sebagaimana diatur dalam regulasi. Salah satunya adalah pemenuhan rukun pesantren atau arkanul ma’had, yang mencakup keberadaan kiai, masjid, asrama, santri, serta kajian kitab kuning atau pembelajaran keislaman sesuai ketentuan.

Menurutnya, proses pendaftaran dan verifikasi kelembagaan diperlukan agar pemerintah dapat memberikan fasilitasi, pembinaan, pengawasan, serta memastikan mutu pendidikan pesantren berjalan sesuai standar.

“Kalau perizinan, tentu ada prosedur dan proses yang harus dilaksanakan serta syarat-syarat yang harus dipenuhi. Karena yang namanya pesantren itu harus memenuhi arkanul ma’had. Harus ada kiainya, ada masjidnya, dan sebagainya,” tegas Kamaruddin.

Kemenag memastikan koordinasi dengan berbagai pihak akan terus dilakukan agar hak pendidikan dan perlindungan anak-anak Rumah Tahfiz Hamalatul Qur’an tetap terpenuhi, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif.(red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *