Caption Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi (kanan) bersama Wakil Menteri Kebudayaan (Wamenbud) Giring Ganesha (kiri).(Foto: Ist)
MAKASSAR, NP – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memfasilitasi pelatihan vokasi dan sertifikasi profesi bagi 100 anggota Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPRI). Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kompetensi sekaligus memperkuat pengakuan profesional bagi pekerja musik di Indonesia.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi mengatakan, pekerja musik merupakan bagian dari ekosistem ketenagakerjaan yang berhak memperoleh kesempatan kerja dan penghidupan yang layak. Hak tersebut sejalan dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
“Ada dua hal yang perlu dipahami, pertama, setiap warga negara berhak atas pekerjaan, dan yang kedua adalah penghidupan yang layak,” ujar Cris dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (1/11/2026).
Menurut Cris, peningkatan kualitas industri musik nasional harus berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan para pekerjanya. Pasalnya, meskipun memiliki peran penting dalam menghidupkan industri kreatif, tidak semua pekerja musik memperoleh penghasilan yang memadai.
Karena itu, upaya peningkatan kompetensi perlu diikuti dengan penguatan pelindungan ketenagakerjaan yang sesuai dengan karakteristik pekerjaan di industri musik. Pelindungan tersebut mencakup kejelasan hubungan kerja, perluasan akses jaminan sosial ketenagakerjaan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.
Selain itu, Kemnaker membuka peluang pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik pekerjaan di industri musik. Standardisasi ini diharapkan menjadi landasan bagi pengembangan skema sertifikasi profesi yang lebih spesifik dan relevan dengan kebutuhan para pekerja.
Saat ini, telah tersedia 11 skema sertifikasi yang dapat terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan kompetensi di sektor musik. Pengembangan tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi pekerja musik untuk meningkatkan kemampuan sekaligus memperoleh pengakuan profesional berdasarkan standar yang berlaku.
Cris menegaskan, sertifikasi profesi tidak dimaksudkan untuk membatasi kesempatan seseorang berkarier di industri musik. Sebaliknya, sertifikasi menjadi instrumen untuk memberikan pengakuan atas kompetensi yang dimiliki pekerja.
Melalui sertifikasi yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), pekerja musik diharapkan memiliki bukti kompetensi yang dapat memperkuat kredibilitas dan pengakuan profesional, sekaligus meningkatkan daya saing di tengah perkembangan industri musik nasional.
Cris berharap penguatan kompetensi dan standardisasi profesi dapat berjalan beriringan dengan peningkatan pelindungan ketenagakerjaan. Dengan demikian, hak-hak pekerja musik dapat terpenuhi, standar kerja yang adil semakin terwujud, dan akses terhadap sertifikasi profesi semakin terbuka.
“Musik Indonesia akan tumbuh lebih kuat ketika kemajuan di dalamnya berjalan seiring dengan kesejahteraan orang-orang yang menghidupinya,” ujar Cris.
Upaya tersebut diharapkan menjadi bagian dari penguatan ekosistem industri musik nasional yang tidak hanya berorientasi pada kreativitas dan produktivitas, tetapi juga menjamin pengakuan kompetensi, pelindungan, serta kesejahteraan para pekerjanya. (red)







Be First to Comment