Oleh : Ario P. Pangarih
Mahasiswa S2 Rekayasa Pertahanan Siber FTTP Unhan RI
KETIKA sebuah perusahaan teknologi global dijatuhi penalti sebesar US$25 miliar, dunia semestinya tidak hanya terkejut oleh besarnya angka tersebut. Ada persoalan yang jauh lebih mendasar: bagaimana data pribadi miliaran manusia dapat menjelma menjadi sumber kekuatan ekonomi, politik, dan pengaruh yang bahkan sulit diawasi negara?
Pada 21 Oktober 2026, pengadilan negara bagian New Mexico, Amerika Serikat, disebut menjatuhkan penalti US$25 miliar kepada Meta Platforms, perusahaan induk Facebook, Instagram, dan WhatsApp. Perkara yang dikaitkan dengan skandal Cambridge Analytica itu menyangkut dugaan pernyataan menyesatkan mengenai perlindungan data pengguna. Meta menyatakan akan mengajukan banding sehingga proses hukumnya belum berakhir.
Terlepas dari hasil akhir perkara tersebut, persoalan yang mengemuka layak menjadi peringatan bagi Indonesia. Kepercayaan digital tidak cukup dibangun melalui janji perusahaan, kebijakan privasi yang panjang, atau kecanggihan teknologi keamanan. Kepercayaan membutuhkan transparansi, pertanggungjawaban, dan penegakan hukum yang efektif.
Bagi Indonesia, isu ini menyentuh persoalan mendasar tentang kedaulatan di era digital.
Selama ini, kedaulatan kerap dipahami melalui batas wilayah, kekuatan militer, penguasaan sumber daya alam, dan kemampuan menjaga keamanan negara. Namun, sebagian besar aktivitas masyarakat kini juga berlangsung di ruang digital yang infrastrukturnya banyak dikelola perusahaan global.
Setiap hari, masyarakat membagikan identitas, lokasi, hubungan sosial, kebiasaan konsumsi, preferensi, hingga pandangan pribadi melalui berbagai platform. Informasi tersebut dapat dikumpulkan, dianalisis, dan diolah menjadi profil perilaku yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Layanan digital yang tampak gratis sesungguhnya dapat melibatkan pertukaran nilai yang tidak sederhana. Pengguna memperoleh kemudahan, sementara informasi mengenai perilaku mereka berpotensi menjadi bagian dari model bisnis perusahaan.
Masalahnya bukan semata-mata apakah data aman dari peretas. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah siapa yang mengendalikan data tersebut, untuk kepentingan apa informasi digunakan, dan sejauh mana pemiliknya benar-benar memiliki kendali.
Data pribadi dan ancaman terhadap demokrasi
Skandal Cambridge Analytica memperlihatkan bahwa penyalahgunaan data tidak selalu berakhir pada pencurian identitas atau pembobolan rekening. Data pengguna Facebook pernah menjadi pusat kontroversi terkait pengumpulan informasi dan pemanfaatannya untuk membangun profil psikologis serta penargetan pesan politik.
Persoalan tersebut menunjukkan bahwa data pribadi memiliki dimensi strategis. Informasi yang dikumpulkan dari aktivitas sehari-hari dapat digunakan untuk memahami preferensi, memetakan kecenderungan, dan menyusun pesan yang menyasar kelompok tertentu.
Apabila dimanfaatkan secara tidak bertanggung jawab, kemampuan tersebut berpotensi memengaruhi pembentukan opini publik, memperkuat polarisasi, dan mengganggu kualitas demokrasi.
Di sinilah pelindungan data pribadi bersinggungan langsung dengan ketahanan nasional.
Ancaman keamanan siber tidak lagi terbatas pada serangan terhadap jaringan komputer, pencurian dokumen rahasia, atau penghentian layanan digital. Penguasaan data dalam skala besar juga dapat membuka peluang bagi pihak tertentu untuk memetakan pola komunikasi, mengenali kelompok rentan, dan mengarahkan arus informasi secara terukur.
Risiko itu semakin kompleks ketika data dipadukan dengan kecerdasan buatan. Informasi yang semula tampak sederhana dapat diolah menjadi kesimpulan mengenai karakteristik individu maupun kelompok masyarakat. Proses yang sebelumnya membutuhkan waktu dan sumber daya besar kini dapat dilakukan dengan lebih cepat melalui sistem komputasi modern.
Bayangkan jika profil digital jutaan warga Indonesia dianalisis oleh pihak yang berada di luar jangkauan pengawasan hukum nasional. Siapa yang memastikan informasi tersebut tidak digunakan melampaui tujuan yang disampaikan kepada pengguna?
Pertanyaan ini bukan alasan untuk menolak teknologi asing. Sebaliknya, ini merupakan pengingat bahwa keterbukaan digital harus berjalan beriringan dengan kemampuan negara melindungi kepentingan warganya.
Regulasi harus diikuti kemampuan penegakan
Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Regulasi ini menjadi landasan penting untuk menjamin hak subjek data sekaligus menetapkan kewajiban pihak yang melakukan pemrosesan data pribadi.
Namun, keberadaan undang-undang tidak dengan sendirinya menjamin perlindungan yang efektif. Tantangan sesungguhnya terletak pada pelaksanaan: bagaimana negara mengawasi kepatuhan, memeriksa praktik pemrosesan data, menyelidiki dugaan pelanggaran, dan menjatuhkan sanksi berdasarkan bukti serta prosedur hukum yang jelas.
Perusahaan teknologi global memiliki sumber daya keuangan, kapasitas komputasi, dan dukungan hukum yang besar. Mengawasi perusahaan dengan skala seperti itu membutuhkan regulator yang tidak hanya memahami peraturan, tetapi juga menguasai investigasi digital, analisis algoritma, tata kelola data, dan mekanisme transfer data lintas negara.
Tanpa kemampuan tersebut, regulasi berisiko menjadi kuat di atas kertas, tetapi terbatas daya jangkaunya ketika berhadapan dengan praktik bisnis digital yang terus berkembang.
Karena itu, penguatan kelembagaan pengawas, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta dukungan anggaran dan teknologi harus menjadi bagian dari agenda pelindungan data nasional. Koordinasi antarinstansi juga penting agar penanganan pelanggaran tidak terhambat oleh tumpang tindih kewenangan.
Penegakan hukum harus berlaku berdasarkan prinsip yang sama, baik terhadap perusahaan domestik maupun perusahaan global. Besarnya skala bisnis tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi akuntabilitas.
Keamanan teknis bukan jaminan tata kelola
Kasus yang melibatkan perusahaan teknologi global juga mengingatkan kita bahwa keamanan teknis tidak identik dengan tata kelola yang bertanggung jawab.
Sebuah platform dapat menggunakan enkripsi canggih, pusat data berstandar internasional, dan autentikasi berlapis, tetapi tetap menghadapi persoalan serius apabila pemanfaatan informasi pengguna tidak transparan atau melampaui tujuan yang sah.
Dengan kata lain, sistem yang aman belum tentu menjamin penggunaan data yang adil dan dapat dipercaya.
Karena itu, audit keamanan siber perlu berjalan bersama audit tata kelola data. Pemeriksaan tidak cukup berhenti pada infrastruktur, sertifikat kepatuhan, atau kemampuan mencegah serangan. Audit juga harus menilai siapa yang memperoleh akses, bagaimana data dibagikan kepada pihak ketiga, berapa lama informasi disimpan, dan apakah pengguna dapat menjalankan haknya secara efektif.
Pengawasan semacam ini sangat penting bagi sektor strategis, seperti pertahanan, energi, kesehatan, keuangan, telekomunikasi, dan administrasi kependudukan.
Data pada sektor-sektor tersebut tidak hanya menyangkut privasi individu. Pengelolaannya juga berhubungan dengan keberlangsungan pelayanan publik, stabilitas ekonomi, dan keamanan nasional.
Kebocoran atau penyalahgunaan data dalam sektor strategis dapat menimbulkan dampak berantai. Karena itu, negara harus memastikan bahwa pengelolaan informasi dilakukan dengan standar keamanan, akuntabilitas, dan pengawasan yang sepadan dengan tingkat risikonya.
Kedaulatan bukan berarti menutup diri
Meski demikian, kedaulatan data tidak berarti Indonesia harus menutup diri dari teknologi asing atau memindahkan seluruh aktivitas digital ke dalam batas wilayah nasional tanpa mempertimbangkan kebutuhan teknis dan ekonomi.
Kolaborasi internasional tetap diperlukan untuk mendorong inovasi, investasi, dan pertumbuhan ekonomi digital. Yang dibutuhkan adalah keseimbangan antara keterbukaan teknologi dan kemampuan negara menegakkan hukum serta melindungi hak warganya.
Kedaulatan data seharusnya dimaknai sebagai kemampuan untuk menentukan aturan, mengawasi pemanfaatan informasi, menegakkan hak masyarakat, dan memastikan bahwa pemrosesan data berlangsung secara sah serta dapat dipertanggungjawabkan.
Artinya, ukuran kedaulatan bukan semata-mata lokasi pusat data. Yang tidak kalah penting ialah siapa yang memiliki kewenangan mengakses informasi, bagaimana data digunakan, mekanisme apa yang tersedia untuk meminta pertanggungjawaban, dan apakah hukum nasional dapat ditegakkan secara efektif.
Pada saat yang sama, masyarakat perlu meningkatkan literasi digital. Kebiasaan memberikan izin akses tanpa membaca, membagikan informasi pribadi secara berlebihan, dan menggunakan aplikasi tanpa memahami kebijakan datanya dapat memperbesar risiko.
Literasi digital tidak boleh berhenti pada kemampuan mengoperasikan perangkat atau menggunakan aplikasi. Masyarakat juga perlu memahami nilai informasi pribadi, hak sebagai pemilik data, serta konsekuensi dari setiap persetujuan yang diberikan.
Namun, tanggung jawab tidak boleh dibebankan kepada pengguna semata. Perusahaan tetap berkewajiban menjalankan praktik pengelolaan data yang transparan dan bertanggung jawab, sedangkan negara harus menyediakan mekanisme pengaduan, pengawasan, dan pemulihan yang dapat diakses masyarakat.
Menentukan siapa yang memegang kendali
Perkara Meta memberikan pelajaran penting tentang perlunya kemampuan negara membawa dugaan pelanggaran tata kelola data ke ranah penegakan hukum. Bagi Indonesia, pelajarannya bukan terletak pada keharusan meniru besarnya penalti, melainkan pada pentingnya membangun kapasitas pemeriksaan, pembuktian, dan penindakan yang efektif.
Penegakan hukum yang kredibel akan memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus menciptakan kepastian bagi dunia usaha. Sebaliknya, pengawasan yang lemah dapat membuat hak atas privasi kehilangan makna ketika berhadapan dengan kepentingan komersial yang besar.
Pada akhirnya, ketahanan nasional di era digital tidak hanya ditentukan oleh kemampuan menjaga perbatasan, mengamankan jaringan pemerintah, atau melindungi infrastruktur strategis. Ketahanan juga ditentukan oleh kemampuan menjaga informasi masyarakat agar tidak berubah menjadi instrumen pengaruh yang berada di luar kendali hukum.
Kita mungkin merasa memiliki kendali ketika menghapus unggahan, mengubah pengaturan privasi, atau menutup akun media sosial. Namun, tindakan tersebut belum tentu menghapus seluruh salinan informasi, profil perilaku, atau kesimpulan algoritmik yang telah terbentuk sebelumnya. Sejauh mana data masih tersimpan dan dapat digunakan bergantung pada praktik pemrosesan, kebijakan penyimpanan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, pertanyaan tentang kedaulatan data tidak dapat dijawab hanya dengan menyediakan tombol persetujuan atau menambahkan satu pasal dalam undang-undang. Jawabannya menuntut kemampuan negara untuk mengawasi, menegakkan aturan, dan memastikan bahwa hak masyarakat benar-benar terlindungi.
Jika data merupakan salah satu sumber kekuatan baru pada abad ke-21, Indonesia harus memastikan bahwa kemajuan ekonomi digital tidak dibayar dengan melemahnya kendali masyarakat atas informasi pribadinya.
Sebab, pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang siapa yang memiliki teknologi paling canggih, melainkan siapa yang berhak menentukan bagaimana informasi manusia digunakan.
Sudahkah Indonesia benar-benar berdaulat atas data rakyatnya, atau justru sedang menyerahkan sebagian kedaulatan itu setiap kali menekan tombol “Setuju”?




Be First to Comment