Press "Enter" to skip to content

TNI AL Gagalkan Dugaan Penyelundupan Kayu Ilegal Senilai Rp5,5 Miliar

Social Media Share

Kayu jenis merbau yang diduga berasal dari pembalakan liar di Nabire, Papua Tengah, berhasil diungkap TNI AL bersama instansi terkait saat dikirim melalui jalur laut menuju Surabaya. Nilai ekonomis kayu tersebut diperkirakan mencapai Rp5,5 miliar. (Foto: Ist)

 

SURABAYA, NP – TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersama Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur menggagalkan dugaan penyelundupan kayu olahan yang diduga berasal dari pembalakan liar di Nabire, Papua Tengah. Kayu jenis merbau tersebut diangkut melalui jalur laut menuju Surabaya dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp5,5 miliar.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Tim Gabungan Detasemen Intelijen (Denintel) Kodaeral V Surabaya bersama Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra). Penindakan berlangsung sejak Selasa (20/10/2026) malam hingga Rabu (21/10/2026) di Terminal Berlian, Pelabuhan Tanjung Perak, serta Depo Tanto 2, Jalan Tanjung Tembaga No. 11, Surabaya.

Dinas Penerangan Angkatan Laut (Dispenal) dalam siaran pers, Kamis (22/10/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi intelijen mengenai rencana pengiriman kayu yang diduga berasal dari aktivitas pembalakan liar di wilayah Nabire, Papua Tengah.

Menindaklanjuti informasi itu, Denintel Kodaeral V berkoordinasi dengan penegak hukum Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur Wilayah Jabalnusra serta tenaga ahli terkait untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan.

Pada Selasa (20/10/2026) pukul 19.30 WIB, KM Tanto Permai bersandar di Dermaga Berlian Barat Utara, Terminal Berlian, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Kapal tersebut diketahui melayani rute Surabaya–Makassar–Nabire–Biak–Manokwari–Surabaya.

Tim gabungan kemudian memeriksa manifes muatan kapal dan menemukan 37 kontainer yang dicurigai mengangkut kayu olahan ilegal. Seluruh kontainer selanjutnya dipantau dan diperiksa lebih lanjut di Depo Tanto 2, Surabaya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, dari 37 kontainer tersebut, sebanyak 23 kontainer berisi kayu olahan, enam kontainer berisi tabung gas LPG kosong, empat kontainer berisi perancah, dan empat kontainer lainnya berisi besi tua.

Pemeriksaan awal juga menemukan sejumlah indikasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Kayu yang diangkut memiliki bentuk dan ukuran tidak seragam. Potongannya diduga menggunakan gergaji mesin (chainsaw), bukan mesin penggergajian (sawmill), serta volumenya tidak sesuai dengan dokumen kayu olahan (DKO).

Berdasarkan pemeriksaan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) dan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, kayu dalam 23 kontainer tersebut teridentifikasi sebagai jenis merbau. Temuan itu selanjutnya didalami untuk kepentingan proses hukum terkait dugaan pembalakan liar dan pengangkutan kayu ilegal.

Dengan nilai ekonomis yang diperkirakan mencapai Rp5,5 miliar, pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap distribusi hasil hutan melalui jalur laut.

TNI AL bersama instansi terkait terus memperkuat koordinasi dalam pengawasan pelayaran dan distribusi barang guna mencegah penyelundupan sumber daya alam. Langkah tersebut juga ditujukan untuk menekan potensi kerugian negara serta menjaga kelestarian hutan. (red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *