Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, saat menyosialisasikan Program Pelatihan Vokasi bagi pekerja terdampak PHK sebagai upaya meningkatkan keterampilan dan mempersiapkan mereka kembali memasuki dunia kerja. (Foto: Ist)
JAKARTA, NP – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka Program Pelatihan Vokasi bagi 50.000 pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Program ini ditujukan untuk meningkatkan kompetensi pekerja agar memiliki peluang lebih besar kembali memasuki pasar kerja maupun mengembangkan usaha secara mandiri.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, program tersebut diprioritaskan bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang mengalami PHK pada periode Januari 2024 hingga 2026 dan tidak sedang menerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Program ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam mendampingi teman-teman pekerja yang terdampak PHK untuk kembali produktif,” ujar Yassierli dalam kegiatan Sosialisasi Pelatihan Vokasi bagi Pekerja/Buruh yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Jakarta, Kamis (22/10/2026), sebagaimana disampaikan dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.
Pelatihan vokasi tersebut mencakup sejumlah bidang yang disesuaikan dengan kebutuhan dan ketersediaan program. Bidang yang ditawarkan antara lain pemasaran digital (digital marketing), menjahit dan busana, serta makanan dan minuman (food and beverage).
Pada bidang pemasaran digital, peserta akan mempelajari dasar-dasar pemasaran dan pembuatan konten media sosial. Sementara itu, pelatihan menjahit dan busana mencakup keterampilan menjahit, memasang payet, hingga membuat pola.
Adapun pelatihan makanan dan minuman meliputi pembuatan roti dan kue, pengolahan espresso, serta pembuatan hidangan pembuka. Pilihan pelatihan lainnya mencakup pemasangan kaca film, perawatan pendingin ruangan (AC), dan instalasi hidroponik.
Pelatihan berlangsung selama lima hari dengan total 40 jam pelajaran (JP). Kegiatan ini dilaksanakan di 21 balai pelatihan vokasi Kemnaker, yang terdiri atas Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) serta Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) di berbagai wilayah Indonesia.
Untuk mendukung kelancaran pelatihan, peserta memperoleh sejumlah fasilitas, antara lain uang harian, konsumsi, pengganti biaya transportasi, seragam, serta perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Peserta juga mendapatkan sertifikat pelatihan dan sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Calon peserta wajib menyiapkan salah satu dokumen yang membuktikan terjadinya PHK. Dokumen tersebut dapat berupa surat keputusan atau pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak, perjanjian bersama mengenai pengakhiran hubungan kerja, atau surat keterangan pengalaman kerja (paklaring).
Proses seleksi dilakukan melalui empat tahapan, yakni verifikasi dokumen, wawancara, penyesuaian minat dan potensi peserta dengan pilihan program, serta penempatan pada program pelatihan yang ditetapkan. Calon peserta harus lolos verifikasi dokumen dan wawancara untuk dapat mengikuti pelatihan.
Yassierli mengajak para pekerja yang terdampak PHK untuk memanfaatkan kesempatan tersebut guna meningkatkan keterampilan dan memperluas peluang ekonomi.
“Kami mengajak teman-teman pekerja terdampak PHK untuk memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya. Peningkatan kompetensi menjadi salah satu langkah penting untuk memperluas peluang kembali bekerja maupun mengembangkan usaha secara mandiri,” kata Yassierli.
Melalui program ini, Kemnaker berharap para pekerja terdampak PHK dapat meningkatkan daya saing, memperoleh kesempatan kerja baru, serta memiliki bekal keterampilan untuk membangun usaha secara mandiri. (red)







Be First to Comment