JAKARTA, NP – Mahkamah Agung (MA) memperkuat tata kelola komunikasi publik melalui penerapan standar pengelolaan media massa dan media sosial di seluruh lingkungan peradilan. Melalui Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 14106/SEK/SK.HM1.1/X/2026, setiap satuan kerja diwajibkan menerapkan mekanisme pengelolaan konten secara terstruktur, mulai dari perencanaan hingga evaluasi publikasi.
Dalam materi sosialisasi yang disampaikan Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga pada Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Urusan Administrasi (BUA) MA, Dewi Indriyani, dijelaskan bahwa salah satu langkah utama yang harus dilakukan setiap pengadilan adalah membentuk tim pengelola melalui keputusan pimpinan. Tim tersebut terdiri atas pembina, penanggung jawab, koordinator, tim produksi konten, serta administrator media massa dan media sosial. Di tingkat pengadilan, sekretaris bertindak sebagai penanggung jawab, sedangkan koordinator dijabat kepala subbagian pada pengadilan tingkat pertama.
Dewi menjelaskan, setiap unsur dalam tim memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing. “Pembina memberikan arahan dan pengawasan, sementara penanggung jawab memastikan substansi informasi tetap akurat dan tidak mengganggu independensi peradilan. Koordinator bertugas menyusun kalender konten, melakukan verifikasi, serta melaksanakan evaluasi sekurang-kurangnya satu kali setiap bulan,” ujar Dewi dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (20/10/2026). Ia menambahkan, “Tim produksi bertanggung jawab menyiapkan naskah, desain visual, infografis, dokumentasi foto, dan video.”
Pedoman tersebut juga menetapkan sejumlah prinsip yang wajib dipenuhi sebelum konten dipublikasikan, yakni akurat, bersumber dari informasi resmi, menggunakan bahasa yang mudah dipahami, objektif, imparsial, serta tetap menjaga independensi peradilan. “Konten mengenai kegiatan dan layanan diverifikasi oleh koordinator, sedangkan konten yang berkaitan dengan persidangan, perkara, dan putusan harus diverifikasi oleh pembina atau penanggung jawab. Konten yang belum memenuhi persyaratan harus diperbaiki sebelum diajukan kembali,” tegas Dewi dalam paparannya.
Selain mengatur mekanisme verifikasi, MA menetapkan prosedur penanganan kekeliruan informasi. Koreksi harus dilakukan secara transparan dengan mencantumkan keterangan koreksi atau memperlihatkan perubahan yang dilakukan. Penarikan sementara konten dilaksanakan atas arahan pembina atau penanggung jawab, sedangkan setiap tindakan tersebut wajib dicatat oleh koordinator. Dengan demikian, penghapusan konten tidak menghilangkan kewajiban untuk melakukan koreksi atas informasi yang keliru.
Dalam berinteraksi dengan masyarakat, Dewi menegaskan bahwa pengelola media sosial harus bersikap netral, sopan, profesional, dan responsif. Keluhan terkait pelayanan diarahkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Mahkamah Agung. Sementara itu, kritik terhadap substansi putusan tidak ditanggapi melalui perdebatan di media sosial, melainkan dengan memberikan informasi mengenai mekanisme hukum yang tersedia.
“Kolom komentar juga diupayakan tetap terbuka, khususnya bagi kritik yang disampaikan secara sopan dan konstruktif,” ungkap Dewi.
Penerapan pedoman tersebut diharapkan dapat memperkuat konsistensi pengelolaan informasi publik di lingkungan peradilan, sekaligus memastikan komunikasi melalui media massa dan media sosial berlangsung secara akurat, profesional, dan tetap menghormati independensi peradilan. (red)







Be First to Comment