Dirjen Gakkum Kementerian ESDM Rielke Jeffri Huwae (kiri) bersama Danlanal Semarang Kolonel Marinir Sabprowanto saat memberikan keterangan kepada awak media terkait dugaan penyalahgunaan BBM kapal SPOB Nurfaiza 03. (Foto: Ist)
SEMARANG, NP – TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui Pangkalan TNI AL (Lanal) Semarang bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkuat koordinasi penegakan hukum terkait dugaan pelanggaran distribusi dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) pada kapal SPOB Nurfaiza 03.
Komitmen tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Mandalika, Markas Komando Lanal Semarang, Kamis (22/10/2026). Kegiatan dipimpin Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Dr. Rielke Jeffri Huwae, S.H., M.H., bersama Komandan Lanal Semarang Kolonel Marinir Sabprowanto, S.H., M.Sc.
Konferensi pers ini menjadi bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat sekaligus menegaskan sinergi TNI AL dan Kementerian ESDM dalam mengawal distribusi energi serta mencegah penyalahgunaan BBM yang berpotensi merugikan negara.
Komandan Lanal Semarang mengatakan, pengamanan kapal SPOB Nurfaiza 03 merupakan bagian dari komitmen TNI AL dalam menjaga keamanan wilayah perairan dan mengawal distribusi energi nasional. Kapal tersebut diamankan atas dugaan ketidaksesuaian muatan dan dokumen BBM dengan ketentuan yang berlaku.
Kapal beserta muatannya kemudian ditempatkan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, sebagai barang bukti di bawah pengawasan Lanal Semarang untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan dan kewenangan masing-masing instansi.
Menurut Danlanal Semarang, sinergi dengan Kementerian ESDM diperlukan karena penanganan dugaan pelanggaran distribusi BBM membutuhkan dukungan keahlian teknis dan kewenangan penegakan hukum di sektor energi.
Kerja sama tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat penanganan perkara, tetapi juga meningkatkan pengamanan jalur distribusi energi nasional di Laut Jawa, pengamanan objek vital nasional sektor energi, pembinaan masyarakat pesisir, serta pertukaran informasi mengenai potensi kerawanan di wilayah perairan Jawa Tengah.
Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM Rielke Jeffri Huwae mengapresiasi langkah pengamanan dan koordinasi yang dilakukan Lanal Semarang beserta jajarannya. Kapal SPOB Nurfaiza 03 diamankan pada 15 September 2026 sebagai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran distribusi BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rielke menjelaskan, penanganan perkara selanjutnya akan dilakukan melalui koordinasi antara TNI AL dan Kementerian ESDM agar proses penegakan hukum berjalan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Mengingat barang bukti yang diamankan berupa BBM, proses penanganan lebih lanjut akan melibatkan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM.
Melalui koordinasi tersebut, TNI AL dan Kementerian ESDM menegaskan komitmen memperkuat pengawasan distribusi energi serta penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di sektor BBM. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketahanan energi nasional sesuai arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali. (red)







Be First to Comment