JAKARTA, NP – Penyederhanaan yang menjadi salah satu prioritas pemerintahan di bawah Presiden Jokowi dan Wakil Presiden K.H Ma’ruf Amin, ditargetkan selesai pada akhir Desember 2020. Selain memangkas struktural menjadi dua level, pemangkasan lembaga atau badan juga ditargetkan selesai pada kurun waktu tersebut.
“Penyederhanaan birokrasi wajib dilakukan oleh seluruh instansi, baik pusat maupun daerah,” ujar Wapres Ma’ruf Amin, dalam Rapat Koordinasi Penyederhanaan Birokrasi Nasional, beberapa waktu lalu.
Mendukung hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan, semua instansi pusat dan daerah harus tegak lurus dengan perintah Presiden. “Jangan sampai ada yang memperlambat target dari visi misi Presiden dan Wakil Presiden tersebut,” tegas Menteri Tjahjo.
Terhitung sejak akhir Juli 2020, tahap pertama pengalihan status dari pejabat struktural menjadi pejabat fungsional telah selesai dikerjakan dengan persentase sebesar 68 persen. Target Desember 2020 tersebut, diinstruksikan Wakil Presiden K.H Ma’ruf Amin dalam rapat Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN).
Untuk mewujudkan target tersebut, instansi pusat dan daerah perlu bekerja secara kolektif. “Penyederhanaan birokrasi akan dapat berjalan lancar apabila seluruh instansi pemerintah, baik pusat dan daerah, dapat memahami visi misi Presiden dan Wakil Presiden serta saling bekerja sama dengan baik,” ungkap Menteri Tjahjo.
Menteri Tjahjo kembali menegaskan supaya jangan sampai ada langkah atau kebijakan yang bisa diartikan memperlambat prioritas arahan Presiden dan Wakil Presiden dalam upaya mempercepat proses penyederhanaan birokrasi. Presiden menginginkan struktur birokrasi yang cepat dalam melayani masyarakat.
Dalam Rakor Penyederhanaan Birokrasi Nasional beberapa waktu lalu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengusulkan target penyelesaian penyederhanaan birokrasi diundur dari bulan Desember 2020 menjadi bulan Desember 2021. Alasannya, adalah karena adanya pandemi Covid-19 dan menurutnya perlu dibuat pilot project terlebih dahulu.Usulan tersebut bisa diartikan memperlambat proses reformasi birokrasi sebagaimana visi misi dan arahan prioritas Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin. “Siapa pun, dirjen dan kepala daerah, harusnya tegak lurus melaksanakan arahan visi misi Presiden dan Wapres. Tidak menjabarkan sendiri. Pemda jadi bingung mengikuti arahan Presiden dan Wapres atau mengikuti arahan Dirjen Otda, setelah hadir rakor penyederhanaan birokrasi yang dibuka dengan Wakil Presiden RI,” tegas Menteri Tjahjo
Menanggapi itu, Menteri Tjahjo menegaskan, bahwa seluruh perangkat dalam birokrasi pemerintahan, baik di pusat dan daerah, diharapkan memahami dan mendukung percepatan pencapaian visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden, serta lima prioritas kerja Kabinet Indonesia Maju. Reformasi birokrasi, dimana didalamnya penyederhanaan birokrasi, adalah salah satu dari lima prioritas Presiden Jokowi.
“Selain itu, Bapak Presiden menegaskan bahwa birokrasi disederhanakan menjadi dua level. Hal ini ditargetkan akan selesai pada Desember 2020. Waktu satu tahun dirasa cukup untuk melakukan penyederhanaan birokrasi,” tegas Menteri Tjahjo.
Seperti diketahui dalam rakor yang dihadiri oleh para sekretaris instansi pusat dan sekda dari berbagai pemda, Wapres Ma’ruf Amin kembali menegaskan bahwa target penyelesaian pelaksanaan reformasi birokrasi adalah akhir Desember 2020. Hingga 7 Agustus 2020, telah dilakukan penyederhanaan struktur birokrasi pada 41 kementerian dan lembaga. Terdapat penyederhanaan eselon III sebesar 53 persen, eselon IV sebesar 51 persen, dan eselon V sebesar 70 persen. Dengan demikian, dari penyederhanaan struktur pada 41 kementerian dan lembaga tersebut terdapat 24.644 jabatan yang dialihkan atau sebesar 59 persen struktur organisasi yang disederhanakan.
Penegasan serupa disampaikan Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Rini Widyantini. Menurut Rini, penyederhanaan birokrasi di pemda saat ini fokus pada perizinan dan investasi. Kedepannya, perlu dilihat lagi fungsi-fungsi mana saja yang dapat dialihkan ke jabatan fungsional karena prinsip birokrasi pusat dan daerah adalah semua memberikan pelayanan masyarakat serta memperpendek jalur birokrasi.
“Mengenai target, sebagaimana arahan Bapak Wakil Presiden dan Bapak Menteri PANRB, penyederhanaan birokrasi dapat selesai pada Desember 2020. Bagi kementerian dan lembaga yang sudah melakukan penyederhanaan birokrasi, hingga Desember 2020 dapat melakukan validasi kembali untuk penyederhanaan pada struktur organisasinya,” ungkap Rini. (rls)
Be First to Comment