Press "Enter" to skip to content

KESDM dan TNI AL Bersinergi Usut Dugaan Pelanggaran Angkut 406 KL Solar B50

Social Media Share

Kementerian ESDM menindaklanjuti dugaan pelanggaran pengangkutan 406 KL BBM jenis solar B50 menggunakan kapal SPOB NURFAIZAH 03 di perairan Tanjung Emas, Semarang. (Foto: Ist)

 

SEMARANG, NP – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendalami dugaan pelanggaran pidana dalam pengangkutan 406 kiloliter (KL) bahan bakar minyak (BBM) jenis solar B50 menggunakan kapal Self-Propelled Oil Barge (SPOB) NURFAIZAH 03 di perairan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.

Pendalaman dilakukan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM (Ditjen Gakkum ESDM) setelah kapal tersebut diperiksa oleh Kapal Angkatan Laut (KAL) Pulau Menjangan II-5-39 pada 15 September 2026. Penanganan perkara kemudian diserahkan Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) V Semarang kepada Ditjen Gakkum ESDM untuk diproses lebih lanjut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, mengatakan, penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan pengangkutan dan distribusi BBM agar berjalan sesuai ketentuan.

“Berdasarkan temuan awal, kapal tersebut direncanakan mengangkut BBM hingga sekitar 1.100 KL,” ujar Jeffri dalam keterangan tertulis, Jumat (23/10/2026).

Menurut dia, apabila seluruh volume tersebut berhasil dimuat, kondisi itu berpotensi mengganggu distribusi BBM untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Semarang dan wilayah Jawa Tengah.

Berdasarkan dokumen pembelian dari Pertamina Patra Niaga Pengapon, tercatat pembelian BBM sebanyak 24 KL. Sementara itu, bukti administratif berupa delivery order (DO) mencantumkan volume 406 KL, sehingga terdapat selisih 382 KL yang masih harus didalami.

Selisih tersebut menjadi salah satu fokus penyelidikan untuk menelusuri asal-usul BBM, jenis dan legalitasnya, serta kelengkapan dokumen pengangkutan yang digunakan.

Dalam konferensi pers bersama, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) V Semarang, Kolonel Marinir Sabprowanto, menyampaikan bahwa kapal SPOB NURFAIZAH 03 masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas sebagai barang bukti dan tetap dalam pengawasan.

“Pelimpahan berkas perkara kapal NURFAIZAH 03 dilaksanakan hari ini. Kapal tersebut masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas sebagai barang bukti dan akan tetap berada dalam pengawasan,” kata Sabprowanto.

Untuk memastikan kualitas dan kuantitas BBM yang menjadi barang bukti, Ditjen Gakkum ESDM juga melakukan pengujian laboratorium melalui Laboratorium Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) Kementerian ESDM.

“Hasil pengujian laboratorium akan digunakan untuk mengetahui lebih pasti kualitas dan kuantitas barang bukti guna mendukung proses pengembangan penyelidikan,” ujar Jeffri.

Ia menegaskan, sesuai arahan Presiden Republik Indonesia dan Menteri ESDM, dugaan penyimpangan dalam pengangkutan dan distribusi BBM harus ditangani secara serius karena berpotensi mengganggu ketersediaan energi bagi masyarakat.

“Apabila distribusi BBM terganggu, dampaknya dapat meluas, mulai dari potensi kelangkaan pasokan dan antrean di SPBU hingga terganggunya aktivitas perekonomian masyarakat di Semarang dan sekitarnya,” ungkapnya.

Selanjutnya, Ditjen Gakkum ESDM akan mendalami perkara melalui penelusuran dokumen, pemeriksaan pihak-pihak terkait, serta penelusuran rantai pasok BBM untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai asal-usul dan legalitas pengangkutan tersebut.

Proses penanganan dilakukan melalui koordinasi dengan TNI, Polri, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait. Seluruh tahapan dilaksanakan secara profesional, terukur, dan berbasis bukti dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat penegakan hukum di sektor energi, menjaga tata kelola distribusi BBM, serta melindungi kepentingan masyarakat. (red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *