Press "Enter" to skip to content

Tim F1QR Lanal Dumai Gagalkan Upaya Penyelundupan Ratusan Handphone Ilegal Asal Batam

Social Media Share

JAKARTA, NP – Tim F1QR Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Dumai Koarmada I berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Ratusan unit Hand Phone ilegal asal Batam pada hari Selasa, tanggal 10 Maret 2020 pukul 13.30 WIB di Pelabuhan Bandar Sri Laksamana Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Ratusan unit HP ilegal tersebut berhasil diamankan oleh tim F1QR Lanal Dumai setelah mendapat informasi dari agen di lapangan, bahwa akan ada penyeludupan Hand Phone illegal dari Batam menuju Bengkalis melalui Sarana Transportasi Laut Kapal Ferry MV. Dumai Line 03. Setelah melaksanakan brifing, pada pukul 13.00 WIB, Tim F1QR Lanal Dumai bergerak menuju Pelabuhan Bandar Sri Laksamana Bengkalis menunggu kapal Ferry yang akan sandar dan pukul 13.15 WIB kapal Ferry MV. Dumai Line 03 sandar di Pelabuhan Bandar Sri Laksamana untuk menurunkan penumpang.

Pada Pukul 13.20 WIB Tim F1QR Lanal Dumai mendeteksi ada 2 (dua) orang yang masing-masing membawa Tas Gendong dan 1 (satu) Dus kecil berwarna coklat yang turun dari kapal Ferry MV. Dumai Line 03, kemudian Tim F1QR melaksanakan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil menangkap 1 (satu) orang diduga pelaku berinisial KT (32 th) dan 1 (satu) orang lagi melarikan diri berinisial SP (37 th).

Kemudian pada pukul 13.40 WIB karena merasa sudah aman, seorang yang diduga pelaku berinisial SI (37 th) yang melarikan diri kembali lagi ke Pelabuhan Ferry Bandar Sri Laksamana untuk berangkat menuju Selatpanjang, dan Tim F1QR Lanal Dumai berhasil mengenali tersangka, dan segera mengamankan orang tersebut dengan keadaan barang bukti sudah tidak ada dan menurut pengakuan tersangka barang yang dibawa pelaku telah diserahkan ke penerima dan penerima tersebut sudah melarikan diri.

Pada pukul 14.10 WIB Tim F1QR Lanal Dumai membawa kedua orang yang diduga pelaku dan barang bukti 1 (satu) Dus kotak serta 1 (satu) Tas Gendong berisi Hand Phone sebanyak 110 unit Hand Phone merek Aple, 7 unit merek Xiomi dan 5 unit merek G, ke Posal Bengkalis, untuk selanjutnya pada pukul 17.30 WIB kedua yang diduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Lanal Dumai untuk dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan awal yang dilaksanakan, terduga pelaku mengaku telah melaksanakan kegiatan ini sebanyak 3 kali. Dalam hal ini kedua pelaku diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Junto UU No. 7 Th 2014 Tentang Perdagangan, Pangkalan TNI AL Dumai akan melaksanakan koordinasi dengan pihak Bea dan Cukai.(Pen)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *