JAKARTA, NP – Prajurit TNI Angkatan Laut (TNI AL) dalam hal ini Personel Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) XIII Tarakan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba diduga jenis Pil Ekstasi dan Double L sebanyak puluhan ribuan pil bertempat di pelabuhan Tengkayu 1 SDF Tarakan, Kalimantan Utara, Jumat (15/03) kemarin.
Kronologis bermula ketika pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 08.00 WIB dilaksanakan monitoring secara tertutup oleh tim dari Lantamal XIII pada kegiatan bongkar muat Kapal Motor yang sandar di Dermaga pelabuhan. Tim melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal – kapal yang sedang sandar diantaranya KM Pioneer Cargo, KM Putra Jaya dan KM Nur Hidayah 02.
Pada saat melaksanakan pemeriksaan di KM Pioneer Cargo, tim mencurigai satu buah kardus yang berwarna coklat, dikarenakan dibungkus dengan sangat rapi serta tanpa identitas pengirim maupun penerima, hanya bertuliskan nama inisial R, selanjutnya tim melaksanakan koordinasi dengan Nahkoda untuk melaksanakan pengecekan barang tersebut, setelah dilaksanakan pemeriksaan barang tersebut terdapat tumpukan botol plastik putih yang berada di dalam kardus tersebut yang berisikan pil yang diduga sebagai Ekstasi jenis Inex berjumlah 100 butir dan pil Double L berjumlah 96.000 butir.
Dari Informasi yang didapatkan Nahkoda Kapal bahwa barang tersebut akan dikirim ke Tanjung Selor dengan penerima atas nama R. Selanjutnya, tim Lantamal XIII Tarakan melaksanakan pengembangan untuk penangkapan pelaku/pemilik dengan ikut berlayar menggunakan KM Pioneer Cargo.
Pada hari Minggu (17/03) sekitar pukul 08.10 WITA saat kapal bersandar di Dermaga Kayana IV Tanjung Selor datang 2 orang diduga kurir menggunakan mobil minibus yang mengambil barang narkotika tersebut. Tim Lantamal XIII Tarakan langsung melakukan penangkapan terhadap 2 orang dengan inisial S (35 tahun) dan MS (30 tahun) yang diduga kurir barang.
Selanjutnya terduga kurir dan barang bukti dibawa ke Mako Lantamal XIII Tarakan untuk pemeriksaan internal, dari hasil pengembangan didapatkan data bahwa barang tersebut milik seseorang yang menggunakan nomor Hp dari Tawau. Terduga kurir beserta barang bukti akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penggagalan penyelundupan Narkoba jenis Pil Ekstasi ini merupakan implementasi dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali kepada seluruh Prajurit Jalasena untuk selalu waspada dan siap siaga dalam menghadapi berbagai permasalahan yang terjadi dalam setiap tugasnya.(Pen)
Be First to Comment