Press "Enter" to skip to content

KKP Kembali Bekuk Kapal Ikan Asing Ilegal Berbendera Filipina di Laut Sulawesi

Social Media Share

JAKARTA, NP – Kesigapan dalam menangkal praktik illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) kembali ditunjukkan oleh Kapal Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP-KKP. Seakan tak mau lengah dengan praktik ’kucing-kucingan yang dilakukan Kapal Ikan Asing (KIA) di wilayah perbatasan, Kapal Pengawas KKP kembali melumpuhkan KIA Ilegal berbendera Filipina yang melakukan pencurian ikan di WPP 716 Laut Sulawesi.

”Hari ini kami mengkonfirmasi penangkapan 1 KIA berbendera Filipina yang ditangkap di WPP-NRI 716 Laut Sulawesi pada Jumat (8/5) pukul 11.35 WITA. KIA tersebut sudah berada di Pangkalan PSDKP Bitung untuk proses hukum lebih lanjut”, terang Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu dalam keterangan tertulis KKP.

KIA ilegal yang ditangkap tersebut diketahui bernama FBca CANTHER JHON yang mengoperasikan alat penangkapan ikan tuna handline dan diawaki oleh delapan awak kapal berkewarganegaraan Filipina. KIA tersebut ditangkap pada posisi koordinat 06°24.401′ LU – 127°40.329′ BT. Adapun operasi penangkapan ini dilakukan oleh KP Orca 01 yang dinakhodai oleh Capt. Priyo Kurniawan.

Penangkapan KIA tersebut menunjukkan kinerja Sistem Pengawasan Terpadu/Integrated Surveillance System (ISS) semakin baik. Kombinasi praktik pengawasan konvensional dengan analisis kerawanan menggunakan instrumen dan teknologi modern telah memberikan hasil yang baik, salah satunya dengan penangkapan KIA tersebut.

“Ini salah satu hasil dari ‘modernisasi’ sistem pengawasan yang kami lakukan. Saat ini memang operasi didesain secara efektif dan efisien dengan menggunakan data-data hasil pengawasan yang memadai”, jelas Tb.

Tb menerangkan bahwa saat ini KIA tersebut telah berada di Pangkalan PSDKP Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tb juga menambahkan bahwa seluruh awak kapal telah ditangani sesuai dengan prosedur dan protokol penanganan COVID-19 sebagai langkah antisipasi dan upaya meminimalisir resiko.

”Jajaran petugas Kami di lapangan telah berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kota Bitung untuk melaksanakan serangkaian tes kesehatan dalam rangka pencegahan COVID-19. Hal ini penting dilaksankan untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran COVID-19”, pungkas Tb.

Lebih detail terkait penangkapan KIA tersebut, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menjelaskan bahwa penangkapan KIA tersebut merupakan buah dari operasi pemantauan melalui udara (air surveillance) setelah sebelumnya melakukan pemetaan target melalui data Radarsat yang juga dioverlay dengan data VMS dan AIS.

”Pemetaan kerawanan telah dilakukan untuk mengetahui aktivitas kapal ilegal di Laut Sulawesi. Berdasarkan hasil pemetaan tersebut kami memberikan instruksi gerak kepada armada Kapal Pengawas sehingga proses pencegatan (intercept) ini bisa berjalan efektif”, jelas Ipung.

Pung juga menjelaskan bahwa salah satu tantangan dalam proses penangkapan di perbatasan adalah modus operandi KIA yang acap kali mengelabui aparat dengan berada di luar perbatasan RI pada saat Kapal Pengawas melakukan patroli. Hal ini juga yang dilakukan oleh FBca CANTHER JHON yang memang didesain sebagai kapal penangkap yang biasanya bergerak mobile dari satu rumpon ke rumpon lainnya.

“Ini tipikal kapal-kapal yang memang sangat efektif menangkap tuna, ukurannya tidak terlalu besar dengan pergerakan sangat mobile. Kita jangan underestimate dengan ukuran yang kecil karena kapal-kapal ini biasanya dikawal oleh Kapal Penampung berukuran besar yang menunggu di dekat perbatasan”, pungkas Ipung.

Dengan penangkapan 1 KIA sebanyak 33 KIA ilegal telah ditangkap selama periode kepemimpinan Edhy Prabowo di KKP. 33 KIA ilegal tersebut terdiri dari 15 kapal berbendera Vietnam, 9 kapal berbendera Filipina, 8 kapal berbendera Malaysia dan 1 kapal berbendera Taiwan. (red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *