JAKARTA, NP – TNI Angkatan Laut (TNI AL) menyiapkan para Perwiranya yang akan diproyeksikan sebagai Instruktur Hukum Humaniter Internasional melalui Pelatihan Instruktur Diseminasi Hukum Humaniter Internasional yang diselenggarakan di Badiklat, Ceger, Bambu Apus, Jakarta Timur, Senin (4/4), dibuka Kepada Dinas Pembinaan Hukum Angkatan Laut (Kadiskum AL) Laksamana Pertama TNI Leonard Marpaung, S.H., M.H., didampingi Ketua Delegasi ICRC Wilayah Regional Untuk Indonesia dan Timor Leste Dorothea Krimitsas.
Kegiatan yang diikuti para Perwira berpangkat Letda sampai dengan Mayor dari Koarmada I, Seskoal, Kolinlamil, Kormar, Diskesal, Disbintalal, Puspomal dan Lantamal III ini bertujuan agar para perwira TNI AL dapat meningkatkan pemahaman di bidang pengetahuan hukum, khususnya tentang ketentuan hukum humaniter internasional dan HAM yang berlaku dalam operasi militer. Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono menekankan agar seluruh personel harus menguasai dan patuhi hukum nasional dan internasional, sehingga para komandan lapangan tidak ragu ambil keputusan sesuai lingkup kewenangannya.
Kadiskum AL mengatakan sasaran dari pelatihan ini adalah meningkatkan pengetahuan dan pemahaman setiap prajurit TNI AL tentang hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia menurut hukum nasional dan internasional, meningkatkan kemampuan setiap prajurit TNI AL dalam menerapkan hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia dalam setiap pelaksanaan operasi militer dan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman serta keterampilan prajurit TNI AL dalam menerapkan aturan pelibatan (rules of- engagement atau ROE).
“Apalagi tuntutan tugas yang begitu kompleks dan keterbatasan pengetahuan tentang hukum humaniter dan HAM yang dimiliki oleh sebagian besar prajurit TNI AL, tentunya akan sangat relevan apabila dikaitkan dengan pelaksanaan tugas di masa sekarang dan masa yang akan datang,” ujar Laksma Leonard.
Pada kegiatan Diseminasi Hukum Humaniter Internasional TA 2022, para peserta menerima materi diantaranya Pengantar Hukum Humaniter Internasional (HHI), Pengantar Hak Asasi Manusia (HAM), metode persenjataan dan alat perang, perlindungan orang dan obyek sipil dan perlakuan terhadap penduduk di wilayah yang diduduki, perlindungan kapal rumah sakit dan korban kapal karam, perlakuan terhadap Penegakan hukum terhadap pelanggaran HHI dan HAM, tanggung jawab komando dan kendali dalam konflik bersenjata, ROE TNI serta Tactical Floor Games (TFG) dengan narasumber dari TNI AL, Babinkum TNI, International Committee of the Red Cross (ICRC), serta Badiklat Kejaksaan Agung.(Pen)
Be First to Comment