Press "Enter" to skip to content

Jajaran Kolinlamil Terima Sosialisasi E-Tilang Elektronik

Social Media Share

JAKARTA, NP – Untuk menuju keselamatan dan tertib berlalulintas, prajurit Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil) menerima sosialisasi tentang System Electronic Traffic Law Enforcement atau e-TLE (E-tilang) dari Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kamis (10/6).
Sosialisasi yang digelar di Gedung Laut Natuna, Mako Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara ini, dihadiri Komandan Polisi Militer Kolinlamil Letkol Laut (PM) Wakhid Komarudin dan jajarannya.

Pihak Ditlantas Polda Metro Jaya yang menyampaikan materi sosialisasi tersebut menghadirkan Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Polisi Robby Hefados dan 2 personel stafnya.

Dalam sambutannya, Komandan Polisi Militer Kolinlamil Letkol Laut (PM) Wakhid Komarudin Sebagai prajurit kita harus menjadi contoh dalam tertib berlalulintas dan berkendaraan dijalan.

“Dengan sosialisasi sistem tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kita harus lebih memahami dalam disiplin berlalulintas dan berhati-hati dalam berkendaraan dijalan raya. Surat tilang akan datang secara tiba-tiba ke alamat kita sesuai dengan alamat di STNK. Oleh karena itu pahami dengan baik sosialisasi ini” ujar Komandan POM Kolinlamil.

Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, sejak diluncurkan pada tanggal November 2019, kemudian setelah dilakukan penindakan sejak pertengahan Desember tahun lalu sampai hari ini, Juni 2021 itu jumlah pelanggaran mengalami penurunan.

Ia juga mengatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan terkait kualitas kamera e-TLE. Hal itu dilakukan agar bisa menangkap gambar para pengemudi yang melanggar.

Menurutnya, terdapat dua tipe kamera, yaitu Kamera Check Point dan Speed Radar. Kamera Check Point merupakan kamera otomatis yang dapat mendeteksi jenis pelanggar, tidak menggunakan sabuk pengaman, penggunaan ponsel genggam.

Sementara, Kamera Speed Radar merupakan sensor yang berkoneksi dengan kamera Check Point untuk mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas secara real time. Sehingga, secara otomatis bisa memberi sinyal tangkap layar bagi kendaraan yang melebihi batas kecepatan.

Lebih jauh, menambahkan, ada satu fitur lain yang telah dipakai sejak awal yakni Kamera ANPR (Automatic Number Plate Recognition). Kamera itu secara otomatis dapat mendeteksi jenis pelanggaran marka dan traffic light serta mendeteksi plat nomor kendaraan untuk kemudian disinkronisasikan dengan database kendaraan.

E-Tilang lanjutnya, merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis (Automatic Number Plate Recognition).

“Rekaman kamera ETLE dapat digunakan sebagai barang bukti dalam perkara pelanggaran lalu lintas,” terang.

Mekanisme penindakkan pelanggaran lalu lintas dengan sistem ETLE terangnya, tahap pertama pelanggaran lalu lintas terekam oleh Camera ETLE, selanjutnya petugas menganalisi hasil capture camera ETLE (foto, atau video) apakah termasuk pelanggaran lalu lintas atau bukan.

Yang tidak dinyatakan sebagai pelanggaran lalu lintas, hasil capture camera ETLE tetap tersimpan didalam sistem. Kemudian petugas melakukan verifikasi data Ranmor dengan melakukan Pengecekan identitas Ranmor di database Electronic Registrations and Identification (ERI), apabila terjadi ketidakcocokan data ranmor maka data akan diolah pada bagian Manajemen Penelitian Khusus.

Jika memang terjadi pelanggaran, maka petugas penanggung jawab surat konfirmasi menerbitkan surat konfirmasi yang ditujukan kepada pemilik Ranmor dan dikirim melalui media elektronik (email/SMS/WA) atau Jasa pengiriman PT. Pos Indonesia.

Selanjutnya pelanggar atau pemilik Ranmor dapat melakukan konfirmasi melalui Website atau bisa mendatangi Posko Gakum diwilayah hukum setempat. Di Posko Gakum petugas akan meng-input data E-tilang dan menerbitkan surat tilang, selanjutnya pelanggar dapat melakukan pembayaran denda E-tilang melalui Bank atau mengikuti sidang. (Pen)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *