Ilustrasi – Suasana peternakan ayam hidup yang menjadi bagian penting dalam rantai pasok pangan nasional. (Foto: Ist)
JAKARTA, NP — Kementerian Pertanian (Kementan) terus berupaya mendongkrak harga ayam hidup di tingkat peternak secara bertahap hingga melampaui harga pokok produksi (HPP) dan mendekati Harga Acuan Pembelian (HAP) sebesar Rp 25.000 per kilogram. Untuk tahap awal, pemerintah mengimbau agar harga ayam hidup di tingkat peternak minimal mencapai Rp 22.000 per kilogram.
Upaya tersebut dilakukan menyusul tekanan harga yang masih dirasakan peternak, terutama peternak mandiri. Di sejumlah daerah, harga ayam hidup di tingkat kandang bahkan belum sepenuhnya mampu menutup biaya produksi.
Sejak Mei 2026, pemerintah bersama pelaku usaha telah menyepakati harga minimal Rp 19.500 per kilogram untuk ayam dengan bobot 1,8 kilogram atau lebih. Namun, kesepakatan tersebut belum sepenuhnya terealisasi di lapangan. Pada Juni hingga Juli 2026, harga ayam hidup di tingkat peternak sempat merosot ke kisaran Rp 12.000-Rp 14.000 per kilogram.
Untuk mengatasi kondisi tersebut, pemerintah menunda sementara seluruh layanan rekomendasi usaha perunggasan, mengendalikan produksi day old chick (DOC) atau anak ayam umur sehari, serta meminta rumah potong hewan unggas (RPHU) meningkatkan penyerapan ayam dari peternak.
Memasuki Agustus hingga September 2026, harga ayam hidup mulai membaik dan relatif stabil pada kisaran Rp 22.000-Rp 23.000 per kilogram. Namun, tren positif itu tidak bertahan lama. Pada Oktober, harga kembali terkoreksi menjadi Rp 18.000-Rp 20.000 per kilogram.
Pemerintah kemudian menahan pemberlakuan seluruh layanan rekomendasi usaha perunggasan sampai harga kembali stabil, setidaknya Rp 22.000 per kilogram. Berdasarkan pantauan asosiasi peternak pada awal November, harga mulai bergerak naik ke kisaran Rp 21.000-Rp 22.500 per kilogram, meskipun dinilai masih mendekati batas biaya produksi.
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pembenahan tata niaga perunggasan harus dilakukan untuk mengatasi kesenjangan harga di tingkat produsen dan konsumen. Saat meninjau usaha pembibitan unggas di Gunungkidul, Yogyakarta, pada 15 Oktober 2026, Amran mengingatkan agar tidak ada pihak yang mengambil keuntungan dengan merugikan peternak maupun masyarakat.
“Tidak boleh permainkan konsumen dengan produsen. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Kita harus bela rakyat kita, peternak dan konsumen,” tegas Amran dalam keterangan pers yang disampaikan Minggu (1/11/2026).
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda mengatakan, pemerintah menjalankan berbagai instrumen stabilisasi secara terpadu. Menurut dia, pengendalian produksi harus diimbangi dengan peningkatan penyerapan hasil peternakan agar harga di tingkat produsen segera membaik.
“Kami terus mendorong berbagai instrumen stabilisasi berjalan secara simultan. Pengendalian produksi sudah dilakukan, namun di sisi lain penyerapan produksi peternak juga harus diperkuat agar harga di tingkat peternak dapat segera membaik dan usaha peternakan tetap berkelanjutan,” ujar Agung di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).
Di sisi hulu, Kementan menata pasokan DOC agar sesuai dengan kebutuhan pasar. Sementara itu, di sisi hilir, pemerintah mendorong peningkatan penyerapan ayam hidup oleh RPHU melalui koordinasi dengan Asosiasi Rumah Potong Hewan Unggas Indonesia (ARPHUIN). Langkah tersebut juga diikuti dengan perluasan pemasaran karkas dan produk olahan ayam untuk memperkuat permintaan pasar.
Pengawasan terhadap pelaku usaha perunggasan turut diperketat. Pada 2025, Kementan menjatuhkan sanksi kepada satu perusahaan terintegrasi. Selanjutnya, pada Juli 2026, pemerintah memperingatkan bahwa pelaku usaha yang terbukti memainkan harga dapat diproses secara pidana.
Pemerintah juga menelusuri dugaan anomali harga antara tingkat kandang dan konsumen dengan dukungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Satuan Tugas (Satgas) Pangan. Pengawasan ini diharapkan dapat mengungkap penyebab ketimpangan harga sekaligus memastikan distribusi berjalan secara wajar.
Selain langkah jangka pendek, Kementan mengembangkan Program Hilirisasi Ayam Terintegrasi di enam provinsi. Program tersebut diarahkan untuk memperkuat posisi peternak rakyat dalam rantai pasok perunggasan, termasuk meningkatkan peran mereka dalam penyediaan DOC.
Pemerintah juga mempercepat penyaluran jagung melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) serta mengupayakan penyediaan bungkil kedelai melalui badan usaha milik negara (BUMN). Kedua komoditas tersebut merupakan bahan baku pakan yang berpengaruh terhadap biaya produksi dan HPP peternak.
Kementan menegaskan, stabilisasi harga ayam hidup tidak dapat hanya mengandalkan pengendalian produksi. Upaya tersebut harus berjalan beriringan dengan peningkatan permintaan, penguatan kapasitas penyerapan, efisiensi biaya produksi, serta pembenahan distribusi dan tata niaga.
Melalui sinergi pemerintah, perusahaan perunggasan, asosiasi, serta pelaku pemotongan dan distribusi, Kementan berharap harga ayam hidup di tingkat peternak dapat bergerak menuju tingkat yang layak. Dengan demikian, keberlanjutan usaha peternakan dapat terjaga tanpa mengabaikan kepentingan konsumen untuk memperoleh sumber protein hewani dengan harga terjangkau. (red)







Be First to Comment