JAKARTA, NP – Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) menegaskan setiap rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN), termasuk PLTN terapung di Maluku Utara, wajib memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan ketentuan perizinan yang berlaku. Penegasan ini disampaikan menyusul pemberitaan mengenai penandatanganan kontrak kerja sama proyek PLTN terapung di wilayah tersebut.
Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik BAPETEN, Ishak, dalam siaran pers yang diterima redaksi, Sabtu (31/10/2026), mengatakan bahwa setiap pengembangan teknologi nuklir di Indonesia harus melalui evaluasi menyeluruh sebelum dapat direalisasikan.
Menurut dia, pengembangan energi nuklir merupakan salah satu pilihan untuk mendukung ketahanan energi nasional. Berbagai inovasi teknologi, termasuk reaktor modular kecil (Small Modular Reactor/SMR) dan PLTN terapung, membuka peluang pemanfaatan energi nuklir yang dapat disesuaikan dengan karakteristik geografis serta kebutuhan energi Indonesia sebagai negara kepulauan.
Meski demikian, setiap teknologi yang diusulkan harus terlebih dahulu menjalani penilaian keselamatan dan keamanan secara komprehensif.
BAPETEN juga terus memperkuat kesiapan pengawasan seiring perkembangan teknologi nuklir. Upaya tersebut dilakukan melalui penyempurnaan kerangka regulasi, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, penguatan kemampuan evaluasi teknis, serta kerja sama dengan kementerian/lembaga terkait dan mitra internasional.
Khusus untuk pengembangan PLTN terapung, BAPETEN telah mengidentifikasi sejumlah kebutuhan penyesuaian regulasi. Hal itu mencakup pengaturan reaktor berpendingin selain air serta instalasi nuklir yang tidak berbasis daratan (non-land-based).
Prinsip keselamatan yang berlaku tetap menjadi landasan utama dalam proses penilaian. Namun, persyaratan khusus juga diperlukan untuk mengakomodasi karakteristik dan potensi risiko dari teknologi yang diajukan.
Ishak menjelaskan, calon pengembang dapat memanfaatkan mekanisme konsultasi pra-perizinan (pre-licensing) sejak tahap perencanaan. Melalui mekanisme tersebut, pengembang dapat mendiskusikan persyaratan keselamatan, keamanan, dan safeguards nuklir, sekaligus mengidentifikasi berbagai tantangan regulasi sebelum mengajukan permohonan izin formal.
Namun, konsultasi awal tersebut bukan merupakan bentuk persetujuan ataupun jaminan bahwa izin pembangunan PLTN akan diterbitkan.
Terkait rencana pembangunan PLTN terapung di Maluku Utara yang menjadi perhatian publik, BAPETEN menyatakan hingga saat ini belum menerima konsultasi maupun permohonan perizinan formal secara khusus mengenai rencana tersebut.
Meski demikian, BAPETEN tetap membuka ruang koordinasi bagi seluruh pemangku kepentingan sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.
BAPETEN menegaskan, apa pun teknologi yang dipilih, di mana pun lokasi pembangunan direncanakan, serta siapa pun pihak pengembangnya, setiap usulan pembangunan PLTN harus melalui proses evaluasi yang objektif dan independen berdasarkan ketentuan regulasi.
Prinsip tersebut menjadi landasan bagi BAPETEN untuk memastikan seluruh rencana pengembangan tenaga nuklir mendapatkan perlakuan pengawasan yang konsisten.
Pada akhirnya, keselamatan masyarakat, keamanan pemanfaatan tenaga nuklir, dan perlindungan lingkungan tetap menjadi prioritas utama. Melalui pengawasan yang profesional, transparan, dan akuntabel, BAPETEN berkomitmen memastikan pemanfaatan energi nuklir di Indonesia berlangsung secara aman, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. (red)







Be First to Comment