Press "Enter" to skip to content

Digitalisasi Pertanahan, Hampir 10 Juta Sertipikat Elektronik Diterbitkan

Social Media Share

Ilustrasi – Sertipikat Elektronik menjadi bagian dari transformasi digital Kementerian ATR/BPN untuk mewujudkan layanan pertanahan yang lebih cepat, aman, dan transparan. (Foto: Ist)

 

JAKARTA, NP – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat transformasi layanan pertanahan melalui penerapan Sertipikat Elektronik. Sejak mulai diterapkan pada 4 Desember 2023, jumlah sertipikat yang diterbitkan telah mendekati 10 juta dokumen dan diperkirakan terus bertambah seiring penguatan layanan berbasis digital.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, mengatakan hingga Oktober 2026, total penerbitan Sertipikat Elektronik mencapai 9.774.933 sertipikat. Jumlah tersebut mencakup sertipikat yang baru diterbitkan maupun hasil alih media dari sertipikat analog.

“Kami mencatat terdapat hampir 10 juta Sertipikat Elektronik yang sudah diterbitkan. Ini merupakan gabungan dari produk sertipikat yang baru diterbitkan dan juga sertipikat yang merupakan alih media dari sertipikat analog,” ujar Uunk dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (24/10/2026).

Penerbitan Sertipikat Elektronik menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Pada 2024, tahun pertama penerapannya, tercatat sebanyak 1.666.695 sertipikat diterbitkan. Sementara itu, sepanjang 2026 hingga Oktober, penerbitannya mencapai 3.077.397 sertipikat.

Menurut Uunk, penerapan Sertipikat Elektronik tidak sekadar mengubah bentuk dokumen pertanahan dari analog menjadi digital. Lebih dari itu, sistem tersebut mengintegrasikan data pertanahan secara elektronik sehingga pengelolaan dan penyimpanan data dapat dilakukan secara lebih sistematis.

Transformasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan efisiensi pelayanan pertanahan, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan yang tersedia.

“Secara kekuatan hukum, baik sertipikat analog maupun elektronik sama saja. Namun, bagi masyarakat yang sudah menggunakan Sertipikat Elektronik, pasti akan merasakan pengalaman menggunakan layanan pertanahan yang cepat dan mudah,” kata Uunk.

Saat ini, Sertipikat Elektronik telah dapat diterbitkan oleh seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia. Kementerian ATR/BPN pun terus memperkuat penerapan layanan digital tersebut untuk mewujudkan pelayanan pertanahan yang lebih mudah diakses, aman, dan transparan.

Masyarakat yang masih memegang sertipikat tanah analog juga dapat mengajukan alih media menjadi Sertipikat Elektronik melalui Kantor Pertanahan. Informasi mengenai persyaratan dan biaya dapat diperiksa melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

“Masyarakat yang masih memegang sertipikat tanah lama atau analog dapat mengalihmediakannya menjadi Sertipikat Elektronik. Syarat dan biayanya dapat dicek langsung melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” pungkas Uunk.(red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *