Press "Enter" to skip to content

Kemendag Siapkan Tim Nasional Hadapi Tinjauan Kebijakan Perdagangan WTO 2028

Social Media Share

Suasana pertemuan lintas kementerian dan lembaga dalam rangka mempersiapkan Peninjauan Kebijakan Perdagangan (TPR) Indonesia ke-8 di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), di ICE, Kabupaten Tangerang, Banten. (Foto: Ist)

 

TANGERANG, NP – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menginisiasi koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mempersiapkan Peninjauan Kebijakan Perdagangan atau Trade Policy Review (TPR) Indonesia ke-8 di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat kesiapan data, konsistensi informasi, serta penyusunan laporan pemerintah menjelang pelaksanaan TPR yang diperkirakan berlangsung pada awal 2028.

Pertemuan yang digelar di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Kabupaten Tangerang, Banten, pada 15 Oktober 2026 tersebut juga mendorong pembentukan Tim Nasional Persiapan TPR. Tim ini akan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, termasuk penunjukan narahubung (focal point) serta penguatan koordinasi dalam pengumpulan data dan penyusunan laporan pemerintah (government report).

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Johni Martha, mengatakan, TPR merupakan forum dialog untuk meninjau perkembangan kebijakan perdagangan suatu negara secara menyeluruh. Bagi Indonesia, forum tersebut menjadi kesempatan untuk menjelaskan berbagai kebijakan yang mencerminkan peran dan sinergi Indonesia dalam perdagangan global.

“TPR Indonesia ke-8 menjadi kesempatan untuk menjelaskan perkembangan kebijakan perdagangan sejak 2020. Kita dapat menjelaskan berbagai upaya reformasi regulasi, penguatan industri dan hilirisasi, diversifikasi ekspor, perluasan akses pasar, peningkatan daya saing, serta dukungan pemerintah terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” ujar Johni dalam keterangan pers, Kamis (22/10/2026).

Menurut Johni, pertemuan lintas kementerian dan lembaga tersebut bertujuan menyamakan pemahaman mengenai mekanisme TPR, mengidentifikasi isu-isu strategis, serta memperkuat kesiapan data dan informasi untuk penyusunan laporan Indonesia.

“Keberhasilan TPR Indonesia ke-8 ditentukan oleh kesiapan dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan,” katanya.

Pertemuan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber yang membahas kesiapan substansi, konsistensi data, serta kolaborasi antarpemangku kepentingan. Selain sebagai forum persiapan, TPR juga menjadi sarana evaluasi untuk menyempurnakan kebijakan sekaligus menjelaskan arah pembangunan dan kebijakan perdagangan Indonesia secara kredibel kepada anggota WTO.

Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Dandy Satria Iswara, memaparkan persiapan pemerintah menghadapi TPR WTO pada awal 2028 dengan merujuk pada pengalaman Indonesia dalam TPR 2020.

Sejumlah pembelajaran yang perlu diperhatikan meliputi pemetaan isu lintas sektor, antisipasi pertanyaan dari anggota WTO, pengembangan dasbor data terverifikasi, pembentukan tim nasional, penunjukan focal point di setiap kementerian dan lembaga, hingga penyusunan mekanisme eskalasi isu dan simulasi tanya jawab.

“Kesiapan Indonesia menghadapi TPR perlu koordinasi antarkementerian dan lembaga serta keselarasan data dan informasi. Setiap jawaban mencerminkan transparansi TPR dan kredibilitas pemerintah secara keseluruhan,” ujar Dandy.

Sementara itu, Duta Besar RI untuk WTO di Jenewa, Nur Rakhman Setyoko, mengusulkan tahapan persiapan secara bertahap agar Indonesia memiliki waktu yang cukup untuk menghadapi proses peninjauan tersebut.

Tahapan itu dimulai dengan konsolidasi data pada triwulan IV 2026, dilanjutkan penyusunan laporan pemerintah pada semester I 2027, harmonisasi pada semester II 2027, hingga simulasi menjelang sidang TPR pada 2028.

Dari perspektif pembangunan nasional, Direktur Industri, Perdagangan, dan Peningkatan Investasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Roby Fadillah, menilai Indonesia perlu menunjukkan bagaimana kebijakan perdagangan mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional.

Ia menyoroti keterkaitan kebijakan perdagangan dengan prioritas pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024 dan 2025–2029.

Adapun Kepala Biro Hukum Kemendag, Arief Wibisono, menekankan pentingnya memastikan kesesuaian regulasi perdagangan nasional dengan komitmen Indonesia di WTO. Transparansi, pemenuhan kewajiban notifikasi, serta keselarasan aturan nasional dengan ketentuan WTO menjadi aspek penting dalam proses peninjauan.

Menutup diskusi, Direktur Perundingan Organisasi Perdagangan Dunia Kemendag, Dina Kurniasari, yang bertindak sebagai moderator, menegaskan pentingnya sinergi seluruh kementerian dan lembaga terkait untuk mendukung keberhasilan TPR Indonesia ke-8.

“Keberhasilan TPR Indonesia ke-8 ditentukan oleh kesiapan dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Persiapan yang matang akan memperkuat transparansi sekaligus memberi kesempatan bagi Indonesia untuk menunjukkan kredibilitas dan arah kebijakan perdagangan nasional di forum WTO,” kata Dina. (red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *