Press "Enter" to skip to content

Masyhuril Khamis: Penundaan Wajib Halal Tak Boleh Kendurkan Kesadaran Umat

Social Media Share

Ketua Bidang Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI), DR. KH. Masyhuril Khamis, SH., MM.(Foto: Ist)

 

JAKARTA, NP — Ketua Bidang Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI), DR. KH. Masyhuril Khamis, SH., MM., menilai penundaan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal menunjukkan belum siapnya sejumlah pihak terkait, termasuk pembuat regulasi. Namun, penundaan tersebut tidak boleh membuat umat Islam menjadi kurang peduli terhadap kehalalan produk ataupun mendorong pelaku usaha menganggap persoalan halal sebagai hal sepele.

“Justru ini menjadi titik awal bagi semua pihak untuk lebih serius dalam gerakan halal, sebab masyarakat sudah semakin cerdas, semakin kritis,” ujar Masyhuril dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (19/10/2026).

Masyhuril menyampaikan pandangan tersebut menyikapi keputusan pemerintah menunda pemberlakuan kewajiban halal yang semula dijadwalkan mulai 18 Oktober 2026. Menurut dia, penundaan itu seharusnya menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat komitmen terhadap penyelenggaraan jaminan produk halal.

Lebih jauh, Masyhuril yang juga Ketua Umum Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah menjelaskan, persoalan wajib halal tidak semata-mata menyangkut pelaksanaan administrasi pemerintahan, tetapi juga berkaitan erat dengan kewajiban umat Islam dalam menjalankan ajaran agama. Karena itu, penundaan implementasi regulasi tidak semestinya dijadikan alasan untuk mengendurkan perhatian terhadap kehalalan produk yang dikonsumsi maupun digunakan dalam kehidupan sehari-hari.

Ia menegaskan, meskipun penundaan tersebut berdampak pada pelaksanaan kewajiban dalam kerangka hukum positif, prinsip mengonsumsi produk halal tetap mengikat umat Islam berdasarkan ketentuan syariah. “Meskipun ini tidak ilzam (mengikat secara hukum undang-undang), tapi ini mengikat secara syariah,” ujarnya.

Menurut Masyhuril, kewajiban seorang Muslim untuk mengonsumsi makanan dan minuman halal tidak seharusnya bergantung pada cepat atau lambatnya pemerintah menerapkan aturan. Kesadaran tersebut perlu tumbuh dari pemahaman dan ketaatan terhadap syariah, termasuk ketika memilih produk yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari.

Atas dasar itu, Masyhuril mengimbau umat Islam agar lebih cermat dan kritis dalam memilih produk. Masyarakat diminta mengutamakan produk yang telah memiliki label halal serta tidak mengabaikan aspek kehalalan ketika berbelanja atau menggunakan barang kebutuhan sehari-hari.

Ia juga mengingatkan bahwa kesadaran halal semestinya tumbuh dari keyakinan dan tanggung jawab pribadi sebagai Muslim, bukan semata-mata karena adanya kewajiban administratif yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, penundaan regulasi tidak mengurangi komitmen masyarakat untuk memastikan produk yang dikonsumsi dan digunakan sesuai dengan ketentuan syariah.

“Ini wajib dianut secara individu sebagai Muslim, tidak mengonsumsi kecuali yang halal,” tegasnya. (red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *