Press "Enter" to skip to content

Ekonom Soroti Kesiapan Dunia Usaha, Usul Penerapan Sertifikasi Halal Ditunda

Social Media Share

Diskusi publik yang membahas kesiapan dan tantangan penerapan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia. Sejumlah narasumber menyoroti aspek regulasi, biaya kepatuhan, kesiapan pelaku usaha, hingga dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan daya saing produk nasional. Jakarta, Rabu (14/10/2026).(Foto: Ist)

 

JAKARTA, NP – Kewajiban sertifikasi halal yang dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) masih menuai sorotan. Kebijakan yang bertujuan memberikan jaminan produk kepada konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk Indonesia itu dinilai perlu mempertimbangkan kesiapan dunia usaha, perangkat pelaksana, serta kejelasan regulasi.

Ekonom Senior Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, mengatakan masih terdapat sejumlah persoalan yang harus diselesaikan sebelum kebijakan tersebut diterapkan. Menurut dia, tantangan itu semakin besar di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya kondusif, ditandai dengan melemahnya daya beli masyarakat dan tekanan terhadap sektor riil.

“Ini tentunya pekerjaan rumah yang harus segera dibereskan sebelum bendera start dikibarkan, dan itu baru (situasi) tanpa krisis ekonomi. Tapi kita memasuki situasi di mana dunia sangat dinamis, daya beli masyarakat sedang rendah, sektor riil sedang tertatih, dan ini membuat semakin sahih ide untuk menunda peluncuran,” ujar Wijayanto dalam diskusi bertajuk Sertifikasi Halal dan Label Non Halal: Menambah Nilai atau Beban Baru Ekonomi? di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Diskusi tersebut diselenggarakan oleh Prasasti, Paramadina Public Policy Institute (PPPI), Segara Research Institute, dan Katadata.

Wijayanto menilai, penyederhanaan regulasi menjadi salah satu hal yang perlu diprioritaskan sebelum kebijakan diterapkan. Regulasi harus mudah dipahami oleh konsumen maupun pelaku usaha, sekaligus dapat dilaksanakan secara konsisten untuk memberikan kepastian dan meminimalkan risiko hukum.

“Prinsipnya biarkan regulasi sederhana tapi bisa dijalankan dengan sempurna daripada kita memaksakan regulasi yang terkesan sempurna, tapi implementasi ala kadarnya. Menurut saya kalau regulasi sudah diluncurkan harus tegas dan pelaksanaannya bagus. Kita harus jaga risiko yang dihadapi konsumen, pengusaha, bahkan aparat pemerintah, kuncinya itu,” kata Wijayanto.

Menurut dia, regulasi jaminan produk halal di Indonesia masih memiliki cakupan luas dan kompleks. Kewajiban sertifikasi yang melibatkan banyak institusi berpotensi menimbulkan tumpang tindih dengan ketentuan lain.

Salah satu opsi yang disampaikan Wijayanto adalah penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk merevisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, khususnya Pasal 4. Sembari menunggu perbaikan regulasi, dia mengusulkan agar implementasi ketentuan yang berlaku ditunda dan dievaluasi dengan melibatkan pelaku usaha.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menghasilkan kebijakan yang lebih proporsional dan aplikatif, dengan mempertimbangkan kesiapan serta kapasitas dunia usaha.

Sementara itu, Paramadina Public Policy Institute (PPPI) mengungkapkan temuan awal riset mengenai dampak implementasi jaminan produk halal terhadap perekonomian. Hasil kajian tersebut mengindikasikan adanya sejumlah persoalan yang perlu diperhatikan menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober mendatang.

Managing Director PPPI, Muhamad Rosyid Jazuli, menyoroti potensi duplikasi pemeriksaan, penetapan biaya sertifikasi sebagai penerimaan negara alih-alih insentif, ketidakpastian regulasi, serta besaran biaya yang belum pasti.

Sebagai perbandingan, Rosyid mencontohkan bahwa tarif layanan sertifikasi di Indonesia masuk kategori penerimaan negara, sedangkan di Malaysia dan Thailand pendekatan yang diterapkan lebih diarahkan sebagai insentif pasar dan promosi ekspor.

Tim peneliti PPPI juga menilai, dalam jangka pendek, risiko utama kebijakan tersebut adalah meningkatnya biaya penyesuaian bagi pelaku usaha. Sertifikasi gratis tidak serta-merta menghilangkan biaya dokumentasi, perubahan proses produksi, penggantian bahan baku, maupun waktu yang dibutuhkan untuk mengurus persyaratan.

“Jika biaya tersebut diteruskan ke harga, konsumen akan menanggung bebannya. Artinya berpotensi permintaan lemah, margin dan kemampuan investasi produsen yang tertekan,” ujar tim peneliti PPPI.

Daya Beli Masyarakat Terancam

Dari perspektif sektor swasta, Ekonom Senior Segara Institute, YB. Kadarusman, menilai pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 perlu mempertimbangkan kondisi makroekonomi. Jadwal tersebut bertepatan dengan ancaman El Niño yang diperkirakan berlangsung hingga awal 2027.

Menurut Kadarusman, kenaikan harga makanan dan minuman akibat tambahan biaya sertifikasi, yang berpotensi beriringan dengan kelangkaan bahan baku, dapat semakin menekan daya beli masyarakat, terutama kelompok desil menengah-bawah yang mengalokasikan sebagian besar pengeluarannya untuk kebutuhan pangan.

“Industri makanan minuman adalah sektor paling terdampak langsung. Standar UU Jaminan Produk Halal mencakup hulu (asal hewani, aditif), proses (pemisahan sarana produksi mutlak), dan hilir (penyelia halal, pelabelan, kepatuhan ritel). Sanksi penarikan produk dari rak ritel menjadi risiko operasional terbesar,” kata Kadarusman.

Meski demikian, Kadarusman menilai sertifikasi halal juga berpotensi memberikan manfaat jangka panjang. Kebijakan tersebut sejalan dengan rekomendasi untuk memperbesar skala industri pengolahan makanan sehingga struktur ekspor Indonesia dapat bergeser menuju produk makanan dan minuman olahan bernilai tambah tinggi.

Karena itu, keberhasilan penerapan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026 membutuhkan sinergi antara kepatuhan hukum dan ketahanan makroekonomi. Menurut Kadarusman, penerapan secara bertahap, efisiensi regulasi, serta mitigasi risiko pasokan bahan baku menjadi faktor penting agar kebijakan tersebut tidak memperburuk tekanan terhadap masyarakat.

“Gradual enforcement, efisiensi regulasi, dan mitigasi pasokan bahan baku menjadi kunci agar kebijakan ini tidak menekan daya beli masyarakat,” katanya.

Membangun Kepercayaan Pasar

Guru Besar Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Muhammad Nur Rianto Al Arif, berpandangan bahwa sertifikasi halal perlu ditempatkan sebagai investasi untuk membangun kepercayaan pasar, bukan semata-mata beban biaya akibat kewajiban regulasi.

Dalam kegiatan ekonomi, kepercayaan merupakan aset penting yang tidak selalu terlihat secara langsung, tetapi berpengaruh besar terhadap keputusan konsumen dalam memilih produk. Dalam konteks tersebut, sertifikasi halal berperan menjembatani keterbatasan informasi melalui proses pemeriksaan dan jaminan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi pelaku usaha, kepercayaan yang terbentuk melalui sertifikasi halal dapat menjadi modal untuk memperkuat loyalitas pelanggan, meningkatkan citra merek, serta memperluas akses ke berbagai saluran pemasaran.

Namun, Muhammad menekankan bahwa pemerintah perlu menerapkan pendekatan yang mempertimbangkan karakteristik dan kapasitas setiap pelaku usaha. Prinsip keadilan, menurut dia, harus diwujudkan melalui penerapan yang proporsional dan prosedur yang mudah diakses.

Mayoritas Publik Belum Mengetahui

Di sisi lain, survei Katadata Insight Center (KIC) menunjukkan masih terbatasnya pengetahuan masyarakat mengenai jadwal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal.

Deputy Head of Katadata Insight Center, Satria Triputra Wisnumurti, memaparkan bahwa hanya 35,8% responden yang mengetahui kewajiban sertifikasi halal akan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Sementara itu, 41,3% responden mengaku belum mengetahui kebijakan tersebut, sedangkan sisanya tidak mengetahui secara pasti tanggal penerapannya.

“Mayoritas publik belum mengetahui kapan penerapannya,” kata Satria.

Survei tersebut dilakukan secara daring pada 7–12 Oktober 2026 dengan melibatkan 1.000 responden berusia 17 tahun ke atas yang tersebar di 37 provinsi. KIC menggunakan metode quota sampling berdasarkan proporsi jumlah penduduk yang mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS).

Temuan tersebut menunjukkan perlunya penguatan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha menjelang pemberlakuan kebijakan, agar tujuan perlindungan konsumen dan peningkatan daya saing produk dapat berjalan seiring dengan kesiapan dunia usaha. (red/rls)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *