Press "Enter" to skip to content

Ketua MA: Tanpa Peradilan Luhur, Kemakmuran Rakyat Mustahil Terwujud

Social Media Share

Suasana upacara peringatan HUT ke-81 Mahkamah Agung RI di Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (19/8/2026). Mengusung tema “Peradilan Luhur, Indonesia Makmur”. (Foto: Ist)

JAKARTA, NP — Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. Sunarto menegaskan, kemakmuran rakyat tidak mungkin terwujud tanpa peradilan yang luhur. Karena itu, integritas, independensi, profesionalitas, dan kepastian hukum harus menjadi fondasi utama lembaga peradilan.

Penegasan itu disampaikan Prof. Sunarto saat menjadi inspektur upacara peringatan HUT ke-81 Mahkamah Agung RI di Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (19/8/2026). Mengusung tema “Peradilan Luhur, Indonesia Makmur”, ia menyebut tema tersebut bukan sekadar slogan, melainkan komitmen seluruh insan peradilan.

“Dari keluhuran inilah lahir kepercayaan publik dan kepastian hukum yang menjadi fondasi utama iklim investasi, pertumbuhan ekonomi, serta kesejahteraan rakyat,” ujar Prof. Sunarto.

Menurutnya, peradilan memiliki posisi strategis dalam menentukan kualitas kepastian hukum. Dalam perkara perdata dan komersial, masyarakat dan pelaku usaha membutuhkan jaminan bahwa kontrak ditegakkan, hak kebendaan dilindungi, dan sengketa diselesaikan secara adil serta tepat waktu.

Tanpa kepastian tersebut, perekonomian akan dibebani risiko, keraguan, dan ketidakpercayaan. Karena itu, kepastian hukum tidak cukup hanya dibangun melalui norma, tetapi harus ditopang hukum acara yang jelas, sistematis, dan efisien.

Prof. Sunarto menekankan, keadilan harus dapat diuji melalui proses pembuktian yang ketat dan objektif. Pada saat yang sama, putusan pengadilan harus benar-benar dapat dieksekusi.

“Marwah dan wibawa pengadilan sangat ditentukan oleh kekuatan eksekusi putusannya,” tegasnya.

Menurut dia, putusan yang tidak terlaksana berisiko menjadikan keadilan hanya berhenti di atas kertas. Karena itu, proses eksekusi harus sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Namun, seluruh sistem tersebut pada akhirnya kembali kepada satu persoalan mendasar: integritas.

“Ketika palu keadilan diayunkan oleh peradilan luhur, kemakmuran rakyat dapat benar-benar kita wujudkan,” kata Prof. Sunarto.

Dalam momentum 81 tahun Mahkamah Agung, ia juga memaparkan sejumlah pembenahan yang telah dilakukan. Di bidang perdata dan niaga, MA menerbitkan berbagai Peraturan Mahkamah Agung untuk mengisi kebutuhan hukum, termasuk Perma Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Bank Dalam Likuidasi dan Pasca Likuidasi di Pengadilan Niaga.

Di bidang pidana, MA menerbitkan sejumlah regulasi, di antaranya Perma Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim.

Transformasi digital juga terus dilakukan melalui pengembangan E-Court dan E-Berpadu. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) turut direvitalisasi agar masyarakat lebih mudah memperoleh informasi hukum.

Meski demikian, Prof. Sunarto mengakui pekerjaan rumah Mahkamah Agung masih besar. Modernisasi peradilan harus diikuti penguatan keamanan pangkalan data, pemenuhan dan regenerasi sumber daya manusia, serta peningkatan kompetensi hakim dan aparatur.

Di atas semua tantangan itu, ia menempatkan integritas sebagai persoalan paling fundamental.

“Mahkamah Agung tidak akan memberikan toleransi bagi siapapun yang terbukti melakukan perbuatan yang dapat mencederai marwah serta keluhuran peradilan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi peringatan keras kepada seluruh hakim dan aparatur peradilan agar tidak menjadikan pelayanan hukum sebagai transaksi. Prof. Sunarto meminta seluruh insan peradilan menjaga integritas dan membangun kembali budaya hukum yang luhur, adil, dan beradab.

Menurutnya, kepercayaan publik tidak dapat dibangun dengan slogan. Kepercayaan lahir dari peradilan yang bersih, putusan yang adil, proses yang transparan, serta hukum yang benar-benar memberikan kepastian.

Pesannya pada HUT ke-81 Mahkamah Agung pun jelas: keluhuran peradilan adalah harga yang tidak boleh ditawar jika Indonesia ingin mewujudkan kemakmuran yang adil dan merata.

Upacara tersebut dihadiri Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dan Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar, Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc, Panitera, Sekretaris, pejabat Eselon I dan II, jajaran pengurus Dharmayukti Karini, serta warga peradilan di seluruh Indonesia yang mengikuti secara luring dan daring. (red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *