Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan arahan saat Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026). (Foto: Ist)
JAKARTA, NP – Sebanyak 446 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia kini telah menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal. Layanan ini memberikan kepastian waktu kepada masyarakat sejak permohonan pendaftaran tanah diajukan hingga hasil pengukuran selesai.
Melalui layanan tersebut, masyarakat memperoleh jadwal pengukuran dengan masa tunggu maksimal tujuh hari. Setelah pengukuran dilakukan, Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan selesai paling lama lima hari.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan penerapan Pengukuran Terjadwal merupakan langkah konkret pemerintah memangkas ketidakpastian dalam layanan pertanahan.
“Mulai dari daftar sampai jadi, kurang dari 12 hari sudah jadi. Ini saya syukur alhamdulillah, untuk 446 Kantah sudah kita laksanakan Pengukuran Terjadwal. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Nusron dalam acara Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026), seperti dikutip dari pers rilis yang diterima redaksi, Selasa (18/8/2026).
Nusron menegaskan, kepastian waktu menjadi fokus utama dalam inovasi tersebut. Layanan Pengukuran Terjadwal juga menerapkan prinsip first in, first out (FIFO), sehingga permohonan yang lebih dahulu masuk diproses lebih dahulu.
Dengan mekanisme ini, masyarakat tidak lagi dibiarkan menunggu tanpa kejelasan kapan tanah mereka akan diukur.
“Jadi, kalau seandainya ada pemohon datang ke Kantor BPN, minta diukur besok pun sudah siap, sudah bisa dipenuhi. Kecuali pemohon minta jangan besok, minggu depan saja. Itu berarti karena kemauan pemohon, itu pun diperbolehkan,” kata Nusron.
Penerapan sistem tersebut mulai menunjukkan hasil. Secara nasional, masa tunggu pengukuran tanah di Kantah kini berada pada rata-rata nol hingga satu hari.
Namun, belum seluruh Kantah memenuhi target. Masih ada empat Kantah dengan masa tunggu pengukuran di atas tujuh hari, yakni Kantah Kabupaten Nias, Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Batam, dan Kota Banjarmasin.
Kementerian ATR/BPN akan mengevaluasi kendala di empat Kantah tersebut dan mencari solusi agar standar waktu pelayanan dapat diterapkan secara optimal di seluruh Indonesia.
Nusron menegaskan, pembenahan layanan pertanahan tidak boleh berhenti pada inovasi sistem, tetapi harus bermuara pada kepastian yang benar-benar dirasakan masyarakat.
“Jangan sampai rakyat itu putus asa, frustasi karena layanan publiknya tidak pasti. Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat,” pungkasnya. (red)







Be First to Comment