Kepala Pusat Riset Hukum BRIN, Nawawi, S.E., M.A., Ph.D., saat memberikan sambutan penutup Seminar Nasional tentang RUU Jabatan Hakim, Rabu (30/9/2026). (Foto: Ist)
JAKARTA, NP – Kepala Pusat Riset Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Nawawi, S.E., M.A., Ph.D., secara resmi menutup Seminar Nasional bertajuk “Darurat Regulasi Jabatan Hakim: Pengesahan RUU Jabatan Hakim sebagai Agenda Strategis Reformasi Hukum Pemerintahan Presiden Prabowo”, Rabu (30/9/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid tersebut diikuti sekitar 210 peserta secara luring dan 80 peserta secara daring. Peserta berasal dari kalangan praktisi hukum, akademisi, hingga para hakim.
Dalam sambutan penutupnya, sebagaimana disampaikan dalam keterangan tertulis, Jumat (2/10/2026), Nawawi menyampaikan dua poin utama terkait tindak lanjut atas seluruh rangkaian diskusi dan pemikiran yang berkembang selama seminar berlangsung.
Pertama, Nawawi menegaskan komitmen BRIN untuk merumuskan secara komprehensif seluruh gagasan, masukan, dan poin strategis yang disampaikan para narasumber serta peserta seminar.
“Seluruh gagasan, masukan, dan poin strategis yang berkembang dalam seminar ini akan kami rumuskan secara komprehensif menjadi dokumen rekomendasi,” kata Nawawi.
Tim Pusat Riset Hukum BRIN yang dikoordinasikan Dr. Ismail Rumadan, M.H., selanjutnya akan menyusun dokumen rekomendasi formal tersebut untuk diserahkan kepada Komisi III DPR RI sebagai bahan masukan dalam proses legislasi RUU Jabatan Hakim.
Kedua, Nawawi mengumumkan BRIN akan mengawal isu regulasi jabatan hakim melalui riset lanjutan yang dilakukan secara berkelanjutan. BRIN berencana memanfaatkan skema riset kolaborasi terbaru, yakni Program PRIMA yang diluncurkan pada akhir Agustus, untuk menggandeng berbagai pemangku kepentingan.
“BRIN akan mengawal isu regulasi jabatan hakim ini melalui riset lanjutan dan berkelanjutan. Kami akan memanfaatkan Program PRIMA untuk membangun kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan,” ujarnya.
Melalui program tersebut, Pusat Riset Hukum BRIN akan bekerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) serta sejumlah perguruan tinggi, antara lain Fakultas Hukum Universitas Nasional (UNAS) dan kampus-kampus lainnya.
Kerja sama itu ditujukan untuk melakukan kajian akademis secara mendalam mengenai penataan regulasi serta kedudukan jabatan hakim di Indonesia.
Nawawi juga menekankan pentingnya perumusan kebijakan publik yang berbasis pada riset yang teruji atau evidence-based policy maupun research-based policy.
“Kami berharap riset kolaboratif antara BRIN, MA, dan akademisi ini tidak berhenti pada publikasi ilmiah, tetapi dapat menjadi rujukan yang mendasar dan valid bagi Komisi III DPR RI serta Pemerintah,” kata Nawawi.
Menurut dia, hasil riset tersebut diharapkan dapat memberikan landasan akademis dalam merumuskan undang-undang yang mampu memperkokoh independensi peradilan di Indonesia.
“Harapannya, hasil riset ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam perumusan undang-undang yang mampu memperkokoh independensi peradilan di Indonesia,” ujarnya. (red)







Be First to Comment