Press "Enter" to skip to content

BNN Ungkap 11 Jaringan Narkotika dan Sita Barang Bukti Senilai Rp130 Miliar

Social Media Share

Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, menyampaikan hasil operasi BNN yang berhasil menyelamatkan lebih dari 1,1 juta jiwa dari ancaman narkoba.(Ist)

JAKARTA, NP — Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengungkap 11 jaringan tindak pidana narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kurun 18 hari pertama sejak pelantikan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kepala BNN RI. Kegiatan pemusnahan barang bukti dilakukan di Lapangan Parkir BNN RI dan di PT Jasa Medivest, Cikarang, Senin (15/9/2025).

Total 53 tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan di berbagai wilayah strategis. Dua di antaranya merupakan warga negara asing. Pengungkapan jaringan tersebut merupakan bagian dari semangat War on Drugs for Humanity atau Perangi Narkoba Demi Kemanusiaan, yang kini menjadi fokus utama lembaga tersebut.

“Dalam waktu kurang dari tiga minggu, kami bergerak cepat dan terukur bersama jajaran BNN provinsi serta stakeholder terkait untuk membongkar jaringan besar yang menyusup ke banyak lini masyarakat,” ujar Suyudi dalam siaran pers, Senin.

Barang Bukti dan Laboratorium Ilegal

Selama periode Agustus hingga September 2025, BNN RI mengamankan barang bukti narkotika dengan total berat mencapai 503.715,65 gram, terdiri atas:

* Sabu: 60.226,71 gram
* Sabu cair: 352 mililiter
* Ganja: 441.376,17 gram
* Ekstasi: 2.134 butir (791,77 gram)
* Kokain: 1.321 gram
* Ganja sintetik: 80 mililiter
* Bahan kimia padat: 4.674,37 gram
* Bahan kimia cair: 5.483 mililiter

Selain itu, BNN juga berhasil membongkar laboratorium clandestine skala rumahan yang memproduksi sabu serta menyita vape yang mengandung narkotika dan zat berbahaya.

Ungkap TPPU Rp52,7 Miliar

Dalam pengembangan kasus, BNN turut mengungkap tindak pidana pencucian uang dari jaringan Sutarnedi dan kawan-kawan di Palembang, Sumatera Selatan. Nilai aset yang disita dari kegiatan tersebut ditaksir mencapai Rp52,78 miliar.

BNN RI memusnahkan lebih dari 500 kilogram narkotika berbagai jenis, hasil sitaan dari 11 jaringan dalam kurun Agustus–September 2025.(Ist)

“Ini membuktikan bahwa kejahatan narkotika telah menjadi industri gelap yang kompleks. Kita harus bergerak secara menyeluruh, dari hulu ke hilir,” kata Suyudi.

Ia menambahkan, berdasarkan estimasi, tindakan BNN tersebut telah menyelamatkan lebih dari 1,1 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba serta mencegah kerugian ekonomi negara sebesar Rp130 miliar.

Pendekatan Humanis

Meski menempuh langkah tegas terhadap sindikat, BNN juga menekankan pendekatan yang humanis terhadap korban penyalahgunaan narkoba. Program rehabilitasi dan penguatan Desa Bersinar (Bersih Narkoba) akan terus digencarkan.

“BNN tidak hanya bergerak pada aspek penindakan. Rehabilitasi dan pencegahan di akar rumput melalui Desa Bersinar menjadi fokus kami. Kami libatkan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, hingga pemuda,” ujar jenderal bintang tiga tersebut.

Barang Bukti Dimusnahkan

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, BNN RI juga melakukan pemusnahan barang bukti yang telah mendapatkan penetapan status dari kejaksaan. Barang bukti tersebut berasal dari kasus di sejumlah daerah, antara lain Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Riau, Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Selatan.

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup:

* Sabu: 48.794,78 gram
* Ganja: 387.656,08 gram
* Ekstasi: 2.086 butir
* Kokain: 1.310,40 gram
* Sabu cair dan bahan kimia prekursor: 4.638,65 gram dan 5.237 mililiter

Seruan Kolaborasi Nasional

Di akhir keterangannya, Kepala BNN RI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terlibat aktif dalam memerangi narkoba.

“Perang melawan narkoba adalah perjuangan kolektif. Tidak ada satu institusi pun yang bisa bekerja sendiri. Mari kita jaga keluarga dan lingkungan agar terbebas dari narkoba demi Indonesia Bersinar,” pungkasnya.(red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *