Press "Enter" to skip to content

KY Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Etik 4 Hakim Tipikor Terkait Perkara Korupsi Chromebook

Social Media Share

Ilustrasi – Gedung Komisi Yudisial (KY) di Jakarta, tempat lembaga pengawas etika hakim menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).(Foto: Ist)

JAKARTA, NP – Komisi Yudisial (KY) menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, NAM, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Laporan tersebut disampaikan Tim Kuasa Hukum kepada pimpinan KY di Gedung KY, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Anggota sekaligus Juru Bicara KY Anita Kadir mengatakan, KY membuka ruang bagi setiap pihak yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran KEPPH dan siap menindaklanjuti setiap laporan yang diterima.

Menurut Anita, KY juga telah mengawal perkara tersebut sejak awal melalui pemantauan persidangan sebagai bagian dari upaya pencegahan pelanggaran KEPPH, mengingat perkara ini mendapat perhatian luas dari masyarakat.

“Sesuai tugas dan fungsinya, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa dan mempelajari laporannya terlebih dahulu secara profesional,” ujar Anita Kadir dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Senin (6/7/2026).

Anita menambahkan, karena perkara ini menjadi perhatian publik, KY berkomitmen merespons laporan tersebut secara cepat serta menyampaikan perkembangan penanganannya secara terbuka. KY juga akan menganalisis laporan untuk menelusuri adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim tanpa memasuki ranah teknis yudisial.

“KY tidak berwenang untuk memeriksa substansi putusan. Terkait upaya banding yang dilakukan pelapor, KY juga akan terus mengawasi proses banding tersebut dalam upaya mewujudkan peradilan berintegritas,” pungkas Anita. (red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *