Press "Enter" to skip to content

NOC Indonesia Jelaskan Tata Kelola Olahraga dalam Gerakan Olimpiade di Sidang PTU

Social Media Share

Sekretaris Jenderal NOC Indonesia, Wijaya Noeradi. Foto: NOC Indonesia

 

JAKARTA, NP – Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (NOC Indonesia) Wijaya Noeradi menghadiri persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur sebagai saksi fakta atas permintaan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dalam perkara gugatan Ketua Pengprov Pertina Nusa Tenggara Timur, Semuel Haning, terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga.

Dalam persidangan tersebut, Sekretaris Jenderal NOC Indonesia, Wijaya Noeradi, memberikan penjelasan mengenai tata kelola olahraga dalam Gerakan Olimpiade, khususnya terkait cabang olahraga tinju. Termasuk setelah Komite Olimpiade Internasional (IOC) mencabut pengakuan terhadap International Boxing Association (IBA) dan mengakui World Boxing (WB) sebagai international federation tinju dunia.

“NOC Indonesia diminta menjelaskan bagaimana tata kelola tinju amatir dalam Gerakan Olimpiade, termasuk perkembangan setelah IOC mencabut pengakuan terhadap IBA,” ujar Wijaya usai persidangan.

Dalam keterangannya, Wijaya memaparkan kronologi keputusan IOC yang mencabut pengakuan terhadap IBA pada Juni 2023, proses banding yang diajukan ke Court of Arbitration for Sport (CAS), hingga ditolaknya upaya hukum lanjutan di Pengadilan Federal Swiss. Setelah seluruh proses tersebut selesai, IOC kemudian menyampaikan kepada seluruh National Olympic Committee (NOC), termasuk NOC Indonesia agar tidak lagi memiliki hubungan kelembagaan dengan organisasi olahraga nasional yang masih berafiliasi dengan IBA.

“NOC Indonesia menerima pemberitahuan dari IOC bahwa setiap NOC wajib memastikan anggotanya berafiliasi dengan federasi internasional yang diakui IOC, dalam hal ini tinju dengan World Boxing,” jelas Wijaya.

Wijaya menegaskan bahwa keputusan NOC Indonesia terkait status keanggotaan Pertina sepenuhnya didasarkan pada ketentuan Olympic Charter dan Anggaran Rumah Tangga NOC Indonesia, bukan sebagai bentuk keberpihakan terhadap organisasi tertentu.

“NOC Indonesia tidak memiliki pilihan selain menjalankan ketentuan IOC. Sebagai bagian dari Gerakan Olimpiade, kami berkewajiban memastikan setiap anggota berafiliasi dengan federasi internasional yang diakui IOC,” katanya.

Wijaya menjelaskan, sebelum keputusan pemberhentian keanggotaan diambil, NOC Indonesia tidak pernah menerima pemberitahuan bahwa Pertina telah mengakhiri afiliasinya dengan IBA. Berdasarkan ketentuan organisasi, apabila federasi internasional suatu cabang olahraga tidak lagi diakui IOC, maka status keanggotaan organisasi nasional terkait di NOC Indonesia juga tidak lagi dapat dipertahankan.

Menurut Wijaya, kepatuhan terhadap Olympic Charter merupakan prinsip mendasar yang harus dijalankan oleh seluruh NOC di dunia, tak terkecuali NOC Indonesia.

“Apabila NOC Indonesia tetap mempertahankan organisasi yang berafiliasi dengan federasi internasional yang tidak diakui IOC, maka justru NOC Indonesia yang dinilai tidak mematuhi Olympic Charter,” ujarnya.

Dalam persidangan, Wijaya juga menjelaskan pengakuan IOC terhadap World Boxing membuka kembali jalur bagi cabang olahraga tinju untuk dipertandingkan di Olimpiade Los Angeles 2028.

“Setiap organisasi memiliki hak menentukan arah afiliasinya. Namun apabila orientasinya adalah mengikuti multievent yang berada dalam Gerakan Olimpiade seperti SEA Games, Asian Games, maupun Olimpiade, maka organisasi tersebut harus menjadi bagian dari federasi internasional yang diakui IOC,” jelasnya.

Wijaya menegaskan bahwa kepentingan atlet harus tetap menjadi prioritas utama di tengah dinamika organisasi.

“Jangan sampai atlet menjadi korban. Atlet adalah jantung olahraga. Kesempatan bertanding harus tetap terbuka melalui proses seleksi yang objektif dan tanpa diskriminasi sehingga pembinaan menuju SEA Games, Asian Games, hingga Olimpiade tetap berjalan,” tutup Wijaya.

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *