Press "Enter" to skip to content

Pahami Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Diskum Kolinlamil Beri Penyuluhan Hukum Bagi PNS Kolinlamil

Social Media Share

JAKARTA, NP – Dinas Hukum Komando Lintas Laut Militer menggelar Penyuluhan Hukum tahun 2023 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) jajaran Kolinlamil yang dilaksanakan di gedung Laut Natuna, Mako Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (23/2). Penyuluhan hukum tersebut disampaikan oleh Letda Laut (KH) Arif Lambuto Tunduosu dengan materi “Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Sosialisasi Peraturan Kepala Staf Angkatan Laut No.16 tahun 2022 tentang Pejabat yang Berwenang Menghukum bagi PNS TNI Angkatan Laut.

Dalam penyuluhannya Letda Arif selaku Perwira Hukum menjelaskan bahwa salah satu kewajiban Pegawai Negeri Sipil adalah menaati ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk didalamnya peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. “Oleh karena itu setiap PNS harus memahami peraturan perundang-undangan yang mengikatnya. Di jajaran Kolinlamil, atasan yang berhak menghukum bagi PNS adalah Panglima Kolinlamil, Dansatlinlamil 1,2 dan 3 serta Dandenma Kolinlamil.” ungkapnya.

Sementara itu Panglima Kolinlamil Laksda TNI Yayan Sofiyan melalui Kepala Dinas Hukum Kolinlamil Kolonel Laut (KH/W) Roslin Panjaitan menyampaikan bahwa salah satu peraturan yang penting untuk dipahami oleh PNS yaitu peraturan disiplin PNS, di dalamnya mengatur tentang kesanggupan PNS untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka setiap PNS harus memahami peraturan tersebut agar dapat menjadikannya sebagai pedoman dalam melaksanakan disiplin PNS.

Dalam suatu kesempatan Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali menyampaikan kepada seluruh jajaran TNI AL baik prajurit maupun PNS untuk tertib hukum dalam segala hal sehingga terjauh dari permasalahan hukum yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun institusi TNI AL. Oleh karena itu dalam Perintah Hariannya, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali menekankan seluruh jajaran TNI AL untuk memperkuat keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sebagai landasan pengabdian yang penuh dengan ketulusan serta rasa keikhlasan hati sebagai Prajurit TNI Angkatan Laut dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara di laut. (Dispen Kolinlamil)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *