Press "Enter" to skip to content

KAI Daop 7 Madiun Gandeng Kejari Kabupaten Kediri Tangani Masalah Hukum

Social Media Share

KAI Daop 7 Madiun dan Kejari Kabupaten Kediri berfoto bersama usai penandatanganan kesepakatan kerja sama bidang hukum DATUN. (Foto: Ist)

 

MADIUN, NP – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melalui penandatanganan kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN). Kerja sama ini dilakukan untuk mendukung kelancaran operasional perusahaan, mengamankan aset negara, serta mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.

Penandatanganan kesepakatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Dr. Ismaya Hera Wardanie, S.H., M.Hum., beserta jajaran. Sementara itu, KAI Daop 7 Madiun diwakili Vice President (VP) Daop 7 Madiun, Ali Afandi, bersama jajaran manajemen, antara lain Manager Hukum, Manager Aset, Manager KNA, dan Manager SDMU.

VP Daop 7 Madiun Ali Afandi mengatakan, kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat penanganan berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan. Menurut dia, dukungan Kejaksaan diperlukan agar penyelesaian masalah hukum dapat dilakukan secara profesional, baik melalui jalur pengadilan maupun di luar pengadilan.

“Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam mengoptimalkan penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik secara litigasi maupun non-litigasi di wilayah kerja Daop 7 Madiun,” ujar Ali Afandi dalam keterangan tertulis, Rabu (21/10/2026).

Dia berharap, kemitraan tersebut dapat meningkatkan efektivitas penyelesaian persoalan hukum sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas dan operasional perusahaan.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menambahkan, kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).

“Dengan adanya kesepakatan bersama ini, kami berharap hubungan kerja sama antara PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri semakin solid. Hal ini sangat vital untuk mendukung kelancaran operasional perusahaan, pengamanan aset-aset negara, serta memberikan manfaat optimal bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat,” kata Tohari.

Dalam kesepakatan tersebut, ruang lingkup kerja sama mencakup pemberian bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi. Selain itu, kerja sama meliputi pemberian pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit).

Kejaksaan juga dapat memberikan dukungan melalui tindakan hukum lain dengan menempatkan Jaksa Pengacara Negara sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator apabila terjadi sengketa maupun perselisihan.

Melalui kerja sama ini, KAI Daop 7 Madiun dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri berkomitmen memperkuat kepastian hukum, menjaga aset perusahaan yang berkaitan dengan kepentingan negara, serta mendukung penyelenggaraan layanan transportasi publik yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *