Press "Enter" to skip to content

BPJPH Gandeng DPR Percepat Sertifikasi Halal Produk UMK

Social Media Share

Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat S Burhanudin bersama Anggota Komisi VIII DPR Atalia Praratya dalam kegiatan serap aspirasi dan temu konsultasi layanan sertifikasi halal di Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/8/2026). Forum ini menjadi ruang dialog untuk mendengar langsung kebutuhan dan masukan masyarakat sekaligus memperkuat layanan dan mempercepat pelaksanaan sertifikasi halal produk usaha mikro dan kecil (UMK).(Foto: BPJPH)

BANDUNG, NP- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar serap aspirasi dan temu konsultasi layanan sertifikasi halal di Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/8/2026).

Forum tersebut menjadi ruang dialog untuk mendengar langsung kebutuhan dan masukan masyarakat sekaligus memperkuat layanan dan mempercepat pelaksanaan sertifikasi halal produk usaha mikro dan kecil (UMK).

Kegiatan diikuti oleh para pelaku usaha, perwakilan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), asosiasi usaha, serta para pemangku kepentingan Jaminan Produk Halal (JPH) setempat.

Berbagai masukan yang disampaikan menjadi bahan penting bagi BPJPH dalam mengevaluasi dan menyempurnakan layanan sertifikasi halal agar semakin mudah diakses dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat S Burhanudin menyampaikan, percepatan sertifikasi halal produk UMK menjadi salah satu fokus BPJPH.

Mamat menegaskan percepatan sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban regulasi saja, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan konsumen dan meningkatkan daya saing produk UMK.

“Sertifikat halal bukan hanya sebatas kertas. Ini bisa membantu UMK untuk naik kelas, memberikan perlindungan dan kepastian kehalalan produk bagi konsumen sehingga meningkatkan kepercayaan konsumen. Juga, menjadi nilai tambah secara ekonomi dan daya saing produk meningkat,” kata Mamat.

Lebih lanjut, Mamat menambahkan bahwa untuk mendukung kemudahan bagi UMK, BPJPH juga terus memperkuat akses layanan sertifikasi halal serta melakukan sosialisasi, edukasi, literasi dan pendampingan yang memadai. Pelaku usaha juga diedukasi dengan berbagai informasi yang jelas mengenai persyaratan, proses sertifikasi, serta skema layanan yang tersedia sesuai dengan jenis produknya.

Dalam upaya itu, lanjutnya, forum serap aspirasi menjadi penting untuk memperoleh gambaran langsung mengenai berbagai hal yang dihadapi pelaku usaha dalam mengakses layanan sertifikasi halal. Masukan masyarakat menjadi bahan bagi BPJPH untuk memastikan kebijakan dan layanan yang dikembangkan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.

Anggota Komisi VIII DPR Atalia Praratya mengapresiasi pelaksanaan serap aspirasi tersebut. Menurut Atalia, keterlibatan masyarakat dalam memberikan masukan menjadi bagian penting untuk memastikan program dan layanan pemerintah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya pelaku UMK.

“UMK memiliki peran yang sangat penting. Karena itu, kita perlu terus mendorong kemudahan akses terhadap layanan yang mendukung perkembangan usaha, termasuk melalui pelaksanaan sertifikasi halal,” ujar Atalia.

Sementara itu, Kepala Balai Jaminan Produk Halal Provinsi Jawa Barat Imam Mutawakkil menyampaikan bahwa Jawa Barat memiliki potensi besar dalam pengembangan ekosistem JPH. Potensi tersebut perlu diperkuat melalui sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, LP3H, pendamping, asosiasi, dan pemangku kepentingan lainnya.

Imam Mutawakkil menambahkan kolaborasi tersebut penting untuk memperluas jangkauan edukasi dan pendampingan, sekaligus memastikan pelaku usaha memperoleh informasi dan layanan sertifikasi halal secara lebih mudah. (har)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *