Press "Enter" to skip to content

BPJPH-DPR Edukasi Wajib Halal untuk Akselerasi Sertifikasi Halal UMK di NTB

Social Media Share

Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH RI, Abd Syakur bersama Anggota Komisi VIII DPR RI, Nanang Samodra dalam kegiatan Diseminasi Wajib Halal Oktober 2026 di Kabupaten Lombok Timur, Jumat (7/8/2026). Kegiatan sebagai langkah akselerasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai bagian dari persiapan menghadapi implementasi Wajib Halal Oktober 2026. (Foto: BPJPH)

LOMBOK TIMUR, NP- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI bersama Komisi VIII DPR RI mendorong akselerasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai bagian dari persiapan menghadapi implementasi Wajib Halal Oktober 2026.

Upaya tersebut dilakukan melalui Diseminasi Wajib Halal Oktober 2026 di Kabupaten Lombok Timur, Jumat (7/8/2026). Kegiatan ini menjadi sarana edukasi untuk memperkuat pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai kewajiban sertifikasi halal sekaligus mendorong mereka segera memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH).

Kegiatan diikuti pelaku usaha, mahasiswa, serta sejumlah pemangku kepentingan penyelenggaraan JPH. Hadir dalam kegiatan tersebut Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH RI, Abd Syakur, bersama Anggota Komisi VIII DPR RI, Nanang Samodra.

Dalam sambutannya, Deputi Abd Syakur menegaskan bahwa implementasi Wajib Halal Oktober 2026 yang akan diterapkan mulai 18 Oktober 2026 semakin dekat. Karena itu, pelaku usaha perlu segera memastikan produk yang diproduksi dan diperdagangkan telah memenuhi ketentuan jaminan produk halal.

Menurutnya, akselerasi sertifikasi halal membutuhkan sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan di daerah. Karena itu, BPJPH mendorong penguatan kolaborasi di NTB dengan melibatkan pemerintah daerah, pelaku usaha, perguruan tinggi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk bersama-sama menghadirkan kemudahan akses layanan dan fasilitasi sertifikasi halal, khususnya bagi UMK.

“Percepatan sertifikasi halal tidak dapat dilakukan sendiri. Dibutuhkan sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar pelaku usaha, khususnya UMK, mendapatkan kemudahan untuk memperoleh sertifikat halal,” ujar Abd Syakur.

Senada, Anggota Komisi VIII DPR RI Nanang Samodra mendorong para pelaku usaha, khususnya UMK di NTB, segera mengurus sertifikat halal produknya.

Menurutnya, kesiapan pelaku usaha menjadi salah satu faktor penting dalam menyukseskan implementasi Wajib Halal Oktober 2026. Ia juga menilai sertifikasi halal dapat memberikan nilai tambah bagi produk lokal NTB, khususnya produk yang dihasilkan oleh UMKM di berbagai wilayah NTB.

NTB memiliki potensi besar dalam pengembangan ekosistem halal sekaligus untuk mendukung daya tarik sektor pariwisata, dengan beragam produk lokal yang berkembang di masyarakat.

Potensi tersebut perlu didukung dengan pemahaman dan kesiapan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Karena itu, edukasi Wajib Halal menjadi penting agar pelaku usaha memahami ketentuan, manfaat, serta langkah yang perlu dilakukan untuk memperoleh sertifikasi halal. (har)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *