Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin saat menjadi narasumber dalam Indonesia-Europe Business Forum (IEBF) on Health, Pharmacy, and Medical yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa, Kementerian Luar Negeri RI, di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur, Bali, Kamis (13/8/2026). BPJPH mendorong percepatan sertifikasi halal sebagai bagian dari kesiapan industri kesehatan dalam memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH).(Foto: BPJPH)
BALI, NP- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mendorong percepatan sertifikasi halal sebagai bagian dari kesiapan industri kesehatan dalam memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH).
Penguatan tersebut penting seiring semakin luasnya cakupan produk yang masuk dalam penahapan kewajiban sertifikasi halal, termasuk sejumlah produk di sektor kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin saat menjadi narasumber dalam Indonesia-Europe Business Forum (IEBF) on Health, Pharmacy, and Medical yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa, Kementerian Luar Negeri RI, di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur, Bali, Kamis (13/8/2026).
Forum tersebut mempertemukan pemerintah, pelaku industri, asosiasi, investor, dan mitra dari negara-negara Eropa untuk membahas pengembangan industri kesehatan, peluang investasi, transfer teknologi, serta kerja sama internasional di bidang kesehatan.
Dalam forum tersebut, aspek jaminan produk halal menjadi bagian penting yang perlu dipahami pelaku industri dalam mengembangkan dan memasarkan produknya di Indonesia. Kehadiran BPJPH dalam forum internasional tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sosialisasi, edukasi serta kolaborasi dengan pelaku industri serta mitra internasional terkait sertifikasi halal di sektor kesehatan.
Deputi Mamat S Burhanudin menjelaskan, sertifikasi halal merupakan salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam pengembangan produk kesehatan, terutama bagi produk yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan masuk dalam kategori yang wajib bersertifikat halal.
“Penguatan industri kesehatan nasional perlu didukung dengan ekosistem yang kuat, termasuk pemenuhan aspek jaminan produk halal,” ujar Mamat S Burhanudin.
“Yang menjadi perhatian dalam sertifikasi halal di antaranya adalah adanya unsur yang berasal dari hewan atau bahan lain yang berkaitan dengan ketentuan kehalalan produk,” lanjutnya.
Menurut Mamat S Burhanudin, kewajiban sertifikasi halal tidak dapat dilihat secara seragam untuk seluruh produk kesehatan. Penerapannya perlu memperhatikan jenis produk, bahan yang digunakan, serta ketentuan penahapan kewajiban sertifikasi halal yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, kewajiban sertifikasi halal untuk produk kesehatan diberlakukan secara bertahap sesuai jenis produknya.
Dengan masa penahapan sampai dengan 17 Oktober 2026, maka mulai 18 Oktober 2026 berlaku pemberlakuan kewajiban bagi jenis produk obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan, serta alat kesehatan kelas risiko A.
Sementara itu, untuk obat bebas dan obat bebas terbatas, masa penahapan kewajiban sertifikasi halalnya berlangsung hingga 17 Oktober 2029, sedangkan obat keras dengan pengecualian psikotropika, memiliki masa penahapan hingga 17 Oktober 2034.
Dengan demikian, pelaku industri kesehatan perlu memahami sejak dini jenis produk yang dihasilkan serta tahapan kewajiban sertifikasi halal yang berlaku. Persiapan tersebut mencakup pemahaman terhadap bahan yang digunakan, proses produksi, hingga pemenuhan dokumen dan persyaratan sertifikasi halal. Langkah ini penting agar industri dapat melakukan penyesuaian dan memastikan produknya memenuhi ketentuan pada saat kewajiban tersebut mulai berlaku.
Karena itu, pelaku industri perlu mempersiapkan sertifikasi halal sejak dini. Persiapan lebih awal akan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian sebelum kewajiban berlaku pada masing-masing kategori produk.
Forum turut dihadiri perwakilan Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), BUMN sektor kesehatan, Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan, pelaku industri farmasi dan alat kesehatan, asosiasi industri kesehatan, perwakilan negara mitra, investor, serta pelaku usaha sektor kesehatan. (har)







Be First to Comment