Suasana pemusnahan rokok ilegal sebanyak 1.498.800 batang di Mako Kodaeral XI, Merauke, Papua Selatan, Rabu (2/9/2026). (Foto: Ist)
JAKARTA, NP – TNI Angkatan Laut (TNI AL) memusnahkan 1.498.800 batang rokok ilegal senilai sekitar Rp1,35 miliar di Merauke, Papua Selatan. Rokok tersebut menggunakan pita cukai palsu dan sebelumnya hendak diedarkan melalui jalur laut dari Surabaya menuju Merauke.
Pemusnahan 94 dus rokok ilegal itu dipimpin Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksamana Madya TNI Dr. Denih Hendrata di Mako Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XI, Merauke, Rabu (2/9/2026).
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap barang hasil penindakan yang telah melalui seluruh tahapan pemeriksaan dan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Denih.
Rokok ilegal tersebut diamankan Tim Gabungan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) dan Sintel Kodaeral XI pada 28 Juli 2026 di Kompleks KNS I, Jalan Irian Seringgu, Kelurahan Seringgu Jaya, Kecamatan Merauke. Penindakan dilakukan setelah TNI AL menerima informasi mengenai pengiriman rokok tanpa cukai menggunakan KM Spill Hasya dari Surabaya.
Nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp1.359.360.000. Setelah penindakan, TNI AL berkoordinasi dengan Bea Cukai Merauke untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Hasil pemeriksaan Tim Ahli Identifikasi Keaslian Pita Cukai Peruri memastikan pita cukai yang terpasang pada kemasan rokok tersebut palsu.
“Dari hasil pemeriksaan laboratorium, pita cukai pada kemasan rokok dinyatakan palsu. Temuan ini kemudian ditindaklanjuti melalui proses hukum dan administrasi sebelum dilakukan pemusnahan,” ujar Denih.
Persetujuan pemusnahan diterbitkan Direktorat PKN Kementerian Keuangan pada 20 Agustus 2026. Pemusnahan dilakukan setelah seluruh tahapan penanganan barang bukti, pemeriksaan laboratorium, koordinasi dengan instansi terkait, serta proses hukum dan administrasi dinyatakan selesai.
Denih menegaskan, penindakan tersebut menunjukkan komitmen TNI AL dalam mencegah jalur laut dimanfaatkan untuk memasukkan dan mengedarkan barang ilegal.
“Sinergi dengan instansi terkait akan terus diperkuat untuk menutup ruang bagi berbagai bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang memanfaatkan jalur laut,” katanya.
Pemusnahan itu juga merupakan tindak lanjut arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali agar jajaran TNI AL meningkatkan kesiapsiagaan serta memperkuat sinergi dengan seluruh instansi terkait dalam penegakan hukum dan pengamanan wilayah NKRI. (red)







Be First to Comment