Press "Enter" to skip to content

77 Pasangan WNI di Taiwan Ikuti Nikah Bersama, Kemenag Dorong Hindari Nikah Siri

Social Media Share

Suasana layanan pernikahan bersama bagi 77 pasangan Warga Negara Indonesia (WNI) di Taiwan yang digelar di Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei. (Foto: Kemenag)

TAIWAN, NP – Sebanyak 77 pasangan Warga Negara Indonesia (WNI) di Taiwan mengikuti layanan pernikahan bersama yang difasilitasi Kementerian Agama (Kemenag) di Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei. Layanan ini menjadi upaya pemerintah memastikan pernikahan WNI di luar negeri berlangsung sah sekaligus tercatat secara resmi.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Ahmad Zayadi mengatakan, layanan tersebut secara khusus membantu WNI, termasuk pekerja migran, yang menghadapi keterbatasan untuk mengurus pernikahan di Tanah Air.

“Layanan nikah bersama atau nikah massal ini merupakan upaya yang sangat baik. Ini menjadi bagian dari afirmasi dan fasilitasi pemerintah sekaligus memenuhi kebutuhan WNI, khususnya pekerja migran, untuk bisa mendapatkan layanan pernikahan agar tidak ada lagi nikah siri,” ujar Zayadi di Taiwan, Minggu (30/8/2026), dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (2/9/2026).

Menurut Zayadi, pencatatan pernikahan bukan sekadar urusan administratif. Perkawinan yang tidak tercatat dapat menimbulkan persoalan hukum dan berpotensi merugikan pasangan maupun anak.

Karena itu, ia meminta WNI pekerja migran memanfaatkan layanan pencatatan pernikahan yang tersedia di KDEI Taipei.

“WNI pekerja migran bisa memanfaatkan layanan nikah tercatat yang ada di KDEI dan tidak melakukan nikah siri. Layanan pencatatan nikah di KDEI Taipei merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan pelayanan asasi bagi WNI yang berada di luar negeri,” jelasnya.

Kemenag dalam kegiatan tersebut memfasilitasi penerbitan buku nikah yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Dua penghulu fungsional, Anwar Saadi dan Zudi Rahmanto, ditugaskan untuk mendukung pelaksanaan layanan.

Jumlah WNI di Taiwan sendiri mencapai sekitar 400 ribu orang. Mereka tersebar di berbagai sektor pekerjaan dan sebagian lainnya menempuh pendidikan.

Kepala KDEI Taipei Arif Sulistianto mengatakan, layanan pernikahan bersama diperlukan karena tidak semua WNI dapat pulang ke Indonesia untuk melangsungkan pernikahan. Sebagian pekerja migran terikat kontrak kerja yang membuat mereka sulit meninggalkan Taiwan.

“Mereka seharusnya menikah di Tanah Air, namun karena mereka terikat kontrak kerja yang ketat sehingga tidak dapat pulang ke Indonesia untuk melaksanakan pernikahan mereka,” ujar Arif.

Dari sekitar 157 pasangan yang mendaftar, KDEI melakukan seleksi berdasarkan persyaratan yang ditetapkan. Hasilnya, 77 pasangan dinyatakan memenuhi persyaratan dan mengikuti layanan pernikahan bersama.

Arif berharap pasangan yang telah menikah dapat merencanakan kehidupan keluarga secara matang, termasuk mempersiapkan kehamilan dan pengasuhan anak.

Apresiasi juga disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Isy Karim. Menurut dia, layanan pernikahan di KDEI Taipei merupakan bentuk kerja sama pemerintah yang telah dirintis sejak 2015.

Isy menekankan, pernikahan tidak berhenti pada prosesi ijab kabul. Pencatatan oleh negara juga penting untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak pasangan serta anak.

“Menikah itu bukan hanya faktor ijab kabulnya, tetapi pencatatan oleh negara juga merupakan bagian yang sangat penting. Nikah tercatat memberikan kepastian hukum dan menjamin hak-hak pasangan suami istri dan anak-anak mereka,” kata Isy.

Zayadi juga mengingatkan pasangan yang baru menikah agar membangun rumah tangga dengan prinsip ketersalingan. Suami dan istri diharapkan saling mencintai, menghormati, menjaga keutuhan keluarga, serta saling menasihati dalam kebaikan.

“Dengan ketersalingan itu, setiap pasangan yang baru menikah diharapkan dapat membangun keluarga yang bahagia, sakinah, mawaddah, dan rahmah,” tuturnya.

Layanan pernikahan bersama tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas akses WNI di Taiwan terhadap pernikahan yang sah dan tercatat. Sinergi Kemenag dan KDEI diharapkan dapat memastikan hak-hak sipil WNI tetap terlindungi meski berada di luar negeri. (red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *