Press "Enter" to skip to content

TNI AL Bekuk Terduga Pelaku TPPO di Karimun, 7 ABK Diduga Dieksploitasi

Social Media Share

Barang bukti terduga pelaku TPPO yang diamankan Tim Pengamanan Lanal TBK, mulai dari dokumen identitas dan tiket kapal hingga uang tunai dalam mata uang asing.(Foto: Ist)

JAKARTA, NP – Tim Pengamanan Lanal Tanjung Balai Karimun (Lanal TBK) membekuk seorang pria berinisial DA (37), terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun (TBK), Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Rabu (2/9/2026). DA diduga menipu dan mengeksploitasi tujuh Anak Buah Kapal (ABK) KM Bintang Terang.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama Tunggul mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas mencurigai gerak-gerik DA di kawasan pelabuhan. Kecurigaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pengawasan dan pemeriksaan.

“Dari hasil pemeriksaan, berhasil diamankan seorang pria berinisial DA (37) asal Purwokerto Selatan, Jawa Tengah yang diduga kuat melancarkan aksi penipuan dan eksploitasi tenaga kerja terhadap tujuh orang korban,” kata Tunggul dalam siaran pers, Kamis (3/9/2026).

Ketujuh korban masing-masing berinisial RRA (40) asal Jakarta, NW (42) asal Jember, RHA (38) asal Pasuruan, RRD (28) asal Bandung, BW (29) asal Sumatera Selatan, AS (42) asal Subang, dan AS (37) asal Karanganyar.

Modus yang diduga digunakan DA adalah menawarkan pekerjaan sebagai ABK kapal penangkap cumi dengan masa kontrak empat bulan. Para korban juga dijanjikan pinjaman awal sebesar Rp6 juta hingga Rp7 juta.

Namun, janji tersebut diduga berubah setelah para korban tiba di Tanjung Balai Karimun. Masa kerja yang semula dijanjikan empat bulan disebut diubah secara sepihak menjadi delapan hingga 10 bulan. KTP para korban juga diduga ditahan agar mereka tidak dapat meninggalkan kapal.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penggalian keterangan ABK kapal tersebut, didapati informasi bahwa terduga pelaku meyakinkan para korban dengan iming-iming masa kontrak kerja selama empat bulan di kapal penangkap cumi dengan pinjaman di awal sebesar Rp6.000.000 hingga Rp7.000.000,” ujar Tunggul.

Tak berhenti pada dugaan TPPO dan eksploitasi tenaga kerja, pemeriksaan terhadap DA juga mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika. Hasil tes urine menunjukkan DA positif mengandung metamfetamin dan amfetamin yang dikenal sebagai sabu dan inex.

Dari tangan DA, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit ponsel, satu tas selempang, dokumen identitas berupa KTP, kartu pers, kartu identitas Koordinator Samudera Eka Jaya, serta sejumlah kuitansi administrasi pembayaran Dishub dan pendamping hukum bernilai jutaan rupiah.

Petugas juga menyita 10 lembar tiket kapal PELNI dengan rute Dobo-Surabaya dan Tanjung Balai Karimun, serta sejumlah uang tunai dalam mata uang asing berupa dolar Singapura, ringgit Malaysia, dan riyal Arab Saudi.

DA bersama tujuh korban kini telah dibawa ke Denpom Lanal TBK. Pemeriksaan dan pengembangan masih dilakukan untuk mengungkap lebih jauh dugaan praktik TPPO, penipuan, eksploitasi tenaga kerja, serta dugaan penyalahgunaan narkotika tersebut.

Tunggul menegaskan, penindakan itu merupakan implementasi perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali.

“TNI AL senantiasa menjaga kedaulatan dan hukum di wilayah Indonesia guna memberantas sindikat penyelundupan manusia di wilayah Indonesia,” tegasnya.(red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *